Kabur dari Lapas, 3 Napi Mau ke Malaysia atau Brunei

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang sebelumnya kaburĀ berencana melarikan diri ke Malaysia atau Brunei Darussalam.

Tiga dari empat napi yang sebelumnya kabur telah kembali ditangkap tim gabungan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, dan Polres Kotim.

Direktur Reserse Kriminal UmumĀ Polda Kalteng Kombes Faisal F. Napitupulu mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang narapidana yang diamankan di Polresta Palangka Raya, mereka mengaku berencana untuk melarikan diri ke Malaysia atau Brunei Darussalam melalui jalur darat.

“Apabila mereka sampai di salah satu negara tersebut, mereka akan bekerja sebagai sopir karena salah satu di antara mereka pernah bekerja di negara tetangga tersebut,” katanya di Palangka Raya, Rabu.

Dijelaskan Faisal, setelah melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Jumat, 3 Maret 2023, empat orang narapidana tersebut berjalan ke arah Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Di daerah itu, napi bernama Panca Reno Rama Kencana Adi Wardana, Jihat Aji Nurmako, dan Prihartono berpisah dengan Abdurahman yang tidak mengikuti rencana dari tiga rekannya itu.

Kemudian narapidana atas nama Panca Reno Rama Kencana Adi Wardana, Jihat Aji Nurmako, dan Prihartono melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua unit, sedangkan di Kabupaten Katingan satu unit.

“Dari hasil curian tersebut digunakan untuk melarikan diri hingga pelarian mereka terkuak saat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Sampit pada Selasa (7/3) siang,” ucapnya.

Dalam perkara ini, dua orang di antaranya masih menjalani pemeriksaan atas kasus pencurian sepeda motor yang mereka lakukan, sedangkan jenazah Prihartono kini masih berada di RS Bhayangkara dan akan dimakamkan.

Untuk otak pelaku dari pelarian tersebut adalah Jihat dan Prihartono.

“Saya juga tegaskan untuk narapidana yang masih melarikan diri atas nama Abdurahman agar segera menyerahkan diri, apabila tidak mendengarkan imbauan dari kami maka jangan salahkan petugas ketika pada saat penangkapan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Perwira Polri berpangkat melati tiga itu.

Untuk narapidana atas nama Jihat memiliki 17 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan di Kota Palangka Raya. Sampai saat ini penyidik Polresta Palangka Raya terus mengembangkan perkara tersebut. (jpnn/RS)

  • Bagikan