Bupati Lampung Tengah di Sidang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Karomani

  • Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menjalani sidang sebagai saksi kasus perkara tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan suap terhadap tersanga  eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani.

Sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Diantaranya, selain Musa Ahmad yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo, Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Fraksi Hanura Marzani, Founding Officer Bank Lampung Giany Putri, Pendekar Banten Hengky Malonda, Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem, Mardiana, dan Enung Juhartini sebagai orang tua mahasiswa.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandar Lampung, Musa Ahmad mengaku telah menitipkan calon mahasiswa yang merupakan keponakannya, agar dapat diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.

“Pak Rudianto kepala desa itu masih saudara saya, beliau kinta tolong agar anaknya bisa masuk lewat jalur mandiri Unila,” katanya, Selasa (7/3).

Dengan pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun menanyakan alasan saudaranya meminta bantuan untuk memasukkan sang anak, Musa menjawab karena kades itu tahu bahwa Musa Ahmad ada kedekatan antara dengan Karomani.

Mendapatkan permintaan tolong dari kades itu, akhirnya Musa Ahmad membicarakan kepada Karomani.

Saat itu respons Karomani hanya menjawab akan dicoba.

Dalam kesaksiannya pula, orang nomor satu di Lampung Tengah itu menyebutkan bahwa Karomani akan menyalon menjadi ketua PWNU Lampung dan tengah membangun gedung LNC. Namun, tak membahas terkait sumbangan.

“Apakah saudara tahu kalau yang dititipkan itu lulus ?,” tanya JPU KPK.

“Tahu, dari orang tuanya yang mengatakan, dan  mereka hanya menjawab terimaksih,” jawab Musa

Menurut Musa, setelah sang ponakan dinyatakan lulus di Fakultas Kedokteran Unila, tidak adanya transaksi apapun, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas.

Dalam persidangan ini pula, JPU menanyakan apakah Musa Ahmad menganal Mualimin, Heriyandi, serta Muhammad Basri.

Musa menjawab hanya mengenal M Basri. JPU kembali menyangkal bahwa nama Musa Ahmad terdaftar sebagai penyumbang di catatan Mualimin.

“Tidak pernah,” tegas Musa. (jpnn/RS)

  • Bagikan