Kondisi Terkini Lukas Enembe, Pak Gubernur Kencing di Tempat Tidur

  • Bagikan

JAKARTA – Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe masih menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan kesempatan bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Lukas di RSPAD Gatot Soebroto.

“Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan Bapak Lukas Enembe. Kami ke rumah sakit untuk melihat kondisi bapak, tetapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update,” kata Elius Enembe saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/1).

Bersama anggota keluarga lainnya, adik Lukas Enembe tersebut pada Rabu (18/1) mengunjungi Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto. Mereka datang untuk bertemu Lukas.

Elius mengatakan sang kakaknya itu memang memiliki penyakit komplikasi, seperti ginjal, jantung dan diabetes.

“Kemarin kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini bapak juga pakai popok dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin,” kata Elius Enembe.

Elius menerangkan saat ini Lukas Enembe masih menjabat sebagai Gubernur Papua mengingat belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan dirinya.

Kata Dokter Pribadi Lukas Enembe Di tempat yang sama, Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Motte, mengatakan dirinya telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto.

Saat ini Lukas masih menjalani perawatan di paviliun Gatot Subroto.

“Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat. Pasalnya mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi. Dan saat ini Lukas Enembe menjalani perawatan hingga beberapa waktu ke depan,” terangnya.

KPK sebelumnya sudah menyatakan Lukas Enembe dalam kondisi fit dan layak menjalani pemeriksaan, bahkan hingga persidangan, meskipun dia mengalami pembantaran penahanan di RSPAD.

“Dalam konteks pemeriksaan, sebenarnya bisa dilakukan, karena hasil dari asesmen IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah sangat jelas ya. Artinya, dia bisa diperiksa pada proses penyidikan maupun penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/1)

Ali Fikri menjelaskan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatannya.(jpnn/RS)

  • Bagikan