Ronny Talapessy Berharap Bharada Richard Eliezer Dituntut Bebas

  • Bagikan

JAKARTA SELATAN – Terdakwa Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang tuntutan pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan nanti. “Sebenarnya kalau JPU mau progresif, dia bisa bikin tuntutan bebas kepada terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Ronny, ada sejumlah pertimbangan sehingga Bharada Richard layak dituntut bebas. Pertama, kasus ini sempat menjadi sorotan luas dari publik dan telah membuat muruah institusi Polri kewalahan dan mengalami krisis kepercayaan, bahkan Presiden Jokowi harus turun tangan. “Atas keberanian seorang RE (Richard Eliezer, red) kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan,” ucap Ronny Talapessy.

Kedua, lanjut dia, tuntutan agar Bharada Richard bebas bisa menjadi preseden dan pelajaran penting bagi aparat yang berkuasa. “Tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah,” kata Ronny.

Ketiga, lanjut dia, fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian Richard Eliezer sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit.

“Jadi, sangat membantu proses persidangan. Juga para ahli mendukung RE untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban (karena RE hanya) sebagai alat,” tutur Ronny.

Bharada Richard merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan JPU disebutkan Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Jaksa pun mendakwa Bharada Richard secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (jpnn/RS)

  • Bagikan