KSAL: Waspadai Makelar Kasus dari Dalam Maupun Luar TNI AL

  • Bagikan
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Apel Komandan Satuan (AKS) TNI AL Tahun 2022 hari kedua di Gedung Indoor Sport, Akademi Angkatan Laut (AAL).

SURABAYA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengingatkan untuk mewaspadai makelar kasus (Markus) baik dari dalam maupun dari luar TNI AL.

Laksamana Yudo juga mengingatkan jangan sampai ada yang mengaku teman dekat pejabat dan bisa menyelesaikan masalah dengan imbalan tertentu. “Ha; itu harus berani cross check,” tegas KSAL Laksamana Yudo saat pengarahan kepada seluruh peserta Apel Komandan Satuan (AKS) Tentara Nasional Indonesia (TNI AL) Tahun 2022 hari kedua di Gedung Indoor Sport, Akademi Angkatan Laut (AAL), Surabaya, Sabtu (27/8).

Pada kesempatan itu, Laksamana Yudo menyampaikan pointer-pointer penting di berbagai bidang yang harus dibenahi dan dilaksanakan. Di antaranya bidang pengawasan, perencanaan dan anggaran, intelijen maritim. Kemudian bidang operasi dan latihan, personel, logistik, potensi maritim, hukum, Polisi Militer (Pomal), kesehatan, pendidikan, kemarkasan, dan bidang-bidang lain yang bersifat umum. Pada bidang hukum, KSAL menitikberatkan mengenai permasalahan banyaknya personel Angkatan Laut yang sedang tertimpa permasalahan/kasus ditawarkan oleh pihak-pihak tertentu dengan janji-janji akan menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami tersebut akan cepat terselesaikan dengan hasil yang baik.

“Pihak tertentu itu tentu meminta sejumlah uang agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan segera. Hal ini akan sangat berbahaya karena semua orang yang terlibat di dalam akan dikenai sanksi baik penyidik atau orang yang berkasus. Dua-duanya akan kena semua,” tegas Laksamana Yudo. Lebih lanjut, Laksamana Yudo juga mengingatkan apabila di tingkat komando utama (kotama) maupun di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang sedang menangani suatu kasus, dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu caranya adalah meminta para komandan satuan tersebut menghentikan proses hukum kasus yang sedang ditangani dengan mengaku dari Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) atau atas perintah KSAL.

Oleh sebab itu, KSAL meminta kepada para komandan satuan jangan langsung percaya tanpa ada cross check kepada Mabesal atau KSAL  mengenai kebenaran permintaan tersebut. Apabila kejadian tersebut terjadi, KSAL memerintahkan kepada Pomal untuk melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh personel yang terlibat didalamnya. “Semua pelanggaran hukum pidana maupun disiplin tersebut harus diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Pomal,” tegas KSAL. Menurut Laksamana Yudo, penerapan sanksi hukuman nantinya harus disesuaikan dengan aturan. Oleh sebab itu, KSAL memerintahkan jajarannya  jangan percaya dengan makelar kasus dan orang-orang yang mengaku atas perintah pejabat tertentu atau pimpinan TNI AL.(JPNN/RS)

  • Bagikan