Dewan Konkep Belum Hasilkan Produk Legislasi Semenjak Dilantik

  • Bagikan
Daftar Raperda yang tengah digodok DPRD Konkep.

LANGARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) periode 2019 – 2024 belum sama sekali mengesahkan satupun Peraturan Daerah (Perda) sejak mereka dilantik pada tahun 2019 silam. Padahal, masa jabatan mereka memasuki tahun ke tiga, dan akan berakhir 2024 mendatang.

Belum adanya produk legislasi yang dihasilkan oleh dewan saat ini, dibenarkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konkep, Ishak SE belum lama ini.

Kata ia, ada sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digodok sejak 2020 hingga 2022. Raperda itu dipilah berdasarkan tahun pengusulannya. Tahun 2020 ada empat Raperda yang sudah diharmonisasi Kemenkumham yakni, Raperda tentang pengelolaan rumah kos, pengembangan ekonomi kreatif, karantina bibit benih dan tumbuhan serta Raperda tentang perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sementara di tahun 2021, ada enam Raperda yang baru tahap penyelesaian naskah akademik, yaitu Raperda tentang pengaduan lalulintas ternak, dan atau bahan asal ternak, Tempat Pemakaman Umum (TPU), penghapusan aset, Perusahaan Daerah (Perusda), pemberantasan buta baca tulis Al-qur’an, dan Raperda tentang pencegahan perkawinan anak usia dini.

Sedangkan Raperda yang masih pada tahap pengusulan tahun 2022, ada sebanyak lima di antaranya, Raperda tentang penataan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penataan dan perlindungan pasar tradisional serta pengendalian pasar moderen, pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat, penyelenggaraan lembaga pendidikan berbasis agama, serta Raperda tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

“Sekarang usulan ada 16 Raperda belum ada yang jadi, sebagian masih berproses registrasi di Provinsi, ada juga yang baru selesai naskah akademiknya dan yang baru baru tahap pengusulan komisi,” jelasnya.

Ditanya apakah ada kendala dalam proses penggodokan Raperda menjadi Perda? politisi Golkar itu berspekulasi bahwa itu adalah proses politik karena itu tidak bisa ditarget penyelesaiannya.

“Yah biasa, mekanisme sementara berjalan,” kilahnya.

Kata ia, Perda itu tidak serta merta seluruhnya diusulkan akan selesai semua. Ada yang dalam prosesnya tidak disetujui, dan itu tidak jadi Perda.

“Bisa dari tahap awal misalnya diusulkan enam, bisa saja yang jadi tiga atau empat. Karena yang dinilai asas kepentingannya. Kalau enam belas Perda yang digodok ini semua hak inisiatif DPRD. Kalau dari usulan Pemerintah belum ada,” (RS)

  • Bagikan