Diduga Bohongi Hakim, Dua Warga Konsel Dilaporkan Beri Kesaksian Palsu di Sidang Sengketa Tanah

  • Bagikan

KONAWE – Dugaan keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat dan menampar kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Kali ini, dua pria asal Konawe Selatan (Konsel) berinisial Abd dan Abs dilaporkan ke Polres Konawe karena diduga memberikan kesaksian palsu dalam perkara sengketa tanah yang sedang bergulir di pengadilan.

Laporan resmi dilayangkan oleh Asmawati, S.Farm (39), warga Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, pada Rabu, (9/7/2025). Ia menilai keterangan kedua saksi tersebut merugikan secara langsung dan menjadi salah satu dasar kekalahan dirinya dalam perkara banding di Pengadilan Tinggi Kendari.

“Saya melaporkan saudara Abidin dan Albas karena kesaksian mereka dalam persidangan sangat bertolak belakang dengan fakta dan merugikan posisi hukum saya,” tegas Asmawati kepada wartawan usai melapor ke Unit Pidum Satreskrim Polres Konawe.

Dari Sengketa Warisan ke Jeratan Pidana

Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang diklaim sebagai milik seseorang bernama Basri. Asmawati, yang merasa sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat tanah warisan orang tuanya di Kelurahan Tuoy, digugat atas tuduhan penyerobotan lahan.

Gugatan awal yang diajukan ke Pengadilan Negeri Unaaha sempat ditolak karena objek tanah yang disengketakan tidak sesuai dengan gugatan. Namun saat berlanjut ke tingkat banding, perkara berbalik dan gugatan justru dikabulkan. Asmawati menduga hal ini tidak lepas dari kesaksian menyimpang yang diberikan oleh Abd dan Abs di ruang sidang.

“Salah satu saksi menyebut tanah itu dulu berada di Desa Parauna, sekarang Kelurahan Tobeu. Satu lagi menyebut itu dulunya Desa Anggaberi. Semua itu tidak sesuai fakta. Tanah saya dari dulu ada di Kelurahan Tuoy,” terang Asmawati.

Tudingan Pemalsuan AJB Masih Mandek

Tak hanya persoalan kesaksian, Asmawati juga sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB) terkait lahan yang sama. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Laporan AJB mandek. Sekarang kesaksian palsu ini pun saya laporkan. Kalau dibiarkan, masyarakat kecil seperti saya bisa terus jadi korban rekayasa hukum,” ujarnya lirih.

Ia berharap kepolisian menindak tegas dugaan kesaksian palsu tersebut dan memastikan keadilan tidak hanya berpihak kepada yang kuat secara ekonomi dan pengaruh.

“Kami rakyat biasa. Tapi kami juga punya hak atas keadilan. Negara jangan tutup mata,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait.RS

  • Bagikan

Exit mobile version