Bos Bososi Bayar Denda Rp1,5 Miliar, Masa Hukuman Dipotong

  • Bagikan

UNAAHA – Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Karim, akhirnya membayar denda senilai Rp1,5 miliar setelah menjalani satu tahun masa hukuman atas kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung Konawe Utara.

Denda tersebut dibayarkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan oleh tim kuasa hukumnya dan diekspose oleh pihak Kejaksaan.

“Benar, kami telah menerima pembayaran denda dari terpidana Andi Uci melalui kuasa hukumnya. Nilainya Rp1,5 miliar dan telah kami setorkan ke kas negara,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konawe, Nurbadi Yunarko, S.H., M.H, Rabu (2/7).

Dengan pelunasan denda tersebut, masa hukuman Andi Uci yang sebelumnya dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dipotong 6 bulan, sesuai ketentuan pemotongan masa tahanan atas pembayaran pidana denda alternatif.

Kasus yang menjerat Andi Uci bermula dari aktivitas ilegal logging dan perambahan hutan lindung oleh PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara. Aktivitas tambang tanpa izin ini dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Andi Uci sempat buron sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI di Apartemen Sahid Sudirman Residence, Jakarta Pusat, pada 5 Juli 2024. Ia kemudian dieksekusi dan mulai menjalani masa tahanan di Lapas Kendari sejak 6 Juli 2024.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut kerusakan lingkungan yang nyata dan berat. Pembayaran denda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus dipenuhi,” tegas Yunarko.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan, sekaligus pengingat keras bahwa praktik perusakan hutan tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. RS

  • Bagikan

Exit mobile version