Antisipasi Pelanggaran Hukum di Bidang Perdata dan TUN

  • Bagikan

UNAAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara, secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar, dan Kepala Kejari Konawe, Musafir Menca, dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Bupati Konawe, Selasa (2/7).

Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Kepala Inspektorat, Andreas Apono, Kepala Bagian Hukum Setda, Ari Mas’ud serta Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Konawe, Nada Ayu Dewindu Ridwan.

Dalam sambutannya, Bupati Yusran menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejari Konawe dalam mendampingi dan memberikan pandangan hukum kepada pemerintah daerah, baik dalam bentuk legal opinion maupun legal assistance.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Harapannya, seluruh program pemerintah dapat berjalan optimal, transparan, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” ujar Bupati Yusran.

Ia juga mengimbau seluruh jajaran OPD di lingkup Pemkab Konawe untuk bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar setiap kebijakan pembangunan berjalan secara akuntabel dan profesional.

Sementara itu, Kajari Konawe, Musafir Menca, menyebut kerja sama ini sebagai bentuk sinergi antar-instansi yang sangat penting dalam menghadapi dinamika permasalahan hukum pemerintahan, khususnya di bidang perdata dan TUN.

“Kami siap mendampingi Pemda melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), termasuk dalam proses nonlitigasi maupun litigasi, serta persoalan hukum yang menyangkut tata kelola pemerintahan,” jelas Musafir.

Menurutnya, MoU ini mencakup tiga fokus utama. Penguatan Peran JPN, Kejaksaan dapat mewakili Pemda dalam perkara perdata dan TUN baik di dalam maupun luar pengadilan.

Pencegahan Masalah Hukum. MoU menjadi instrumen awal untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di sektor administrasi pemerintahan.

Kolaborasi dan Pendampingan Strategis. Dalam pelaksanaan kebijakan, Kejari juga akan memberikan pendampingan hukum, termasuk pada pengadaan barang/jasa serta produk hukum daerah yang berpotensi digugat di PTUN atau diuji di Mahkamah Konstitusi.

Di akhir pernyataannya, Kajari berharap kerja sama ini dapat memperkuat fondasi hukum dalam setiap langkah strategis Pemda Konawe.

“Kami berharap MoU ini mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” pungkas Musafir. RS

  • Bagikan

Exit mobile version