Pengwil INI Bekali Notaris se-Sultra Menjadi NPAK serta Gelar Sosialisasi KMP

  • Bagikan
Pendidikan dan pelatihan Notaris se-Sulawesi Tenggara untuk menjadi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Sabtu (24/5/2025).

KENDARI — Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Tenggara mengadakan pendidikan dan pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) bagi para notaris di Sulawesi Tenggara yang bertempat di Salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (24/5/2025).

Pendidikan dan Pelatihan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) yang menjadi program asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Tenggara, Albert Widya Arung Raya, S.H.,M.Kn. saat memberikan sambutan.

Pelatihan NPAK ini menghadirkan pemateri kompeten seperti Trias Sujatmiko, S.H., M.H. Plt. Asdep Tata Kelola dan Manajemen Risiko Kemenkop RI.

Eva Puji Eirene Sidabutar, S.Ak selaku satgas revitalisasi koperasi bermasalah Kementerian Koperasi RI.

Dr. Bahtiar, S.E., M.Si, CPHCM Selaku satgas revitalisasi koperasi bermasalah kementerian Koperasi RI.

Ketua Pengwil INI Sultra, Albert Widya Arung Raya, S.H., M.Kn .

Pelatihan ini juga dihadiri Kepala Dinas dan UMKM Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Sultra, Topan Sopuan, S.Sos.,S.H.,M.H.

Topan Sopuan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pengurus INI wilayah Sultra yang menggagas kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat diperlukan untuk menjadikan notaris di Sulawesi Tenggara profesional.

“Pembekalan dan pelatihan Npak bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan baru, serta memperbarui pengetahuan yang sudah ada terkait hukum koperasi dan praktik pembuatan akta koperasi,” katanya.

Ketua Pengwil INI Sultra, Albert Widya Arung Raya di tempat yang sama mengatakan, dengan memiliki Npak yang kompeten, diharapkan dapat membantu koperasi dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga penyelesaian sengketa, sehingga koperasi dapat berkembang dengan baik dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi. 

Npak berperan penting dalam memastikan legalitas akta koperasi, sehingga akta tersebut sah secara hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Meski demikian, untuk percepatan dalam program KMP ini, lanjut Widya, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengeluarkan Surat Edaran, menyampaikan bahwa proses legalisasi koperasi kini terbuka bagi seluruh notaris tanpa pengecualian.

“Langkah ini dianggap krusial, terutama dalam menjangkau desa-desa terpencil yang kesulitan akses ke notaris-notaris tertentu,” ucapnya.RS

  • Bagikan

Exit mobile version