Pentingnya Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah di Sultra

  • Bagikan
Pentingnya Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah di Sultra.

Pentingnya kepastian hukum kepemilikan tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional RI, Agus Harimurti Yudhoyono melakukan penyerahan sertifikat tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (26/4/2024).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs H Asrun Lio MHum PhD menyambut kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta rombongan pada acara penyerahan sertifikat tanah di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono SH, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari MSi, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Staf Ahli Menteri BPN, Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, beserta jajaran lainnya.

Turut hadir Forkopimda Sultra, Anggota DPR-RI Dapil Sultra, Ketua DPRD Sultra, Pimpinan Kementerian/Lembaga Sultra, Kabinda, Kakanwil Kementerian ATR/BPN Sultra, Pj Bupati/Wali Kota se-Sultra, dan Pimti Pratama Tingkat I Sultra, Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Sultra, serta perwakilan masyarakat penerima sertifikat.

Pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dalam pembangunan yang berkelanjutan, maka sertifikat tanah adalah dasar hukumnya. Melalui kantor pertanahan kabupaten/kota, telah berhasil menyelesaikan 11.819 sertifikat tanah di Sulawesi Tenggara yang penyerahannya dilakukan secara simbolis.

Sekda Sultra, Asrun Lio pada sambutannya meminta para bupati/wali kota untuk mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah masing-masing.

Dia pun berharap agar program tersebut dapat memberikan kepastian, perlindungan hukum, dan akses permodalan bagi masyarakat, selain itu perlu koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan instansi terkait dalam pelaksanaan PTSL.

Sekda Sultra menekankan bahwa komunikasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat mengenai program PTSL sangatlah penting untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat.

Asrun Lio juga memberikan apresiasi kepada Menteri ATR/Ka BPN dan seluruh jajarannya atas upaya dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.

Dia pun meyakini jika kunjungan tersebut bisa membawa berkah dan kemajuan bagi wilayah Sultra.

Sesuai data yang dimiliki oleh BPN Sultra bahwa di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai 17 kabupaten/kota dengan 229 Kecamatan, 2.577 desa, dan kelurahan, dan jumlah gudang tanah 1,8 juta dan telah bersertifikat 1,3 juta, serta masih ada 497.000 bidang atau 27,12 % yang belum bersertifikat.

Di tempat yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional RI, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa cara terbaik untuk bisa terhindar dari sengketa dan kejahatan pertanahan yang diakibatkan oleh mafia tanah adalah dengan memiliki sertifikat, karena sertifikat tanah memberikan kepastian hukum.

“Bapak/ibu, kalau sudah memegang sertifikat tadi, simpan baik-baik. Setelah itu, sebisa mungkin berikan atau tanam patok agar juga tidak mudah diserobot oleh siapa pun. Kepastian hukum sertifikat ini juga bisa memberikan manfaat ekonomi. Kita sering menyebut nilai tambah ekonomi. Jadi seringkali kalau sudah memiliki sertifikat, kita bisa menggunakan untuk modal usaha, maka bapak/ibu bisa juga mendapatkan manfaat tambahan secara ekonomi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri ATR berharap selain masyarakat yang diberikan sertifikat, pihaknya juga akan mengamankan aset-aset negara dan aset Pemda, baik sertifikat yang diserahkan, termasuk sertifikat tanah wakaf bagi rumah-rumah ibadah masjid musala, gereja, dan semua tempat ibadah.

“Sehingga para jemaah, umat agama apa pun di negeri kita bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang dan tidak ragu-ragu lagi karena rumah ibadahnya sudah bersertifikat,” pesannya. (ADV)

  • Bagikan