Masalah Sipadan dan Ligitan

  • Bagikan

Oleh : Muslan

(Mahasiswa Program Doktoral Universitas Halu Oleo)

Masalah Sipadan dan Ligitan adalah sengketa perbatasan antara Malaysia dan Indonesia yang berpusat di sekitar dua pulau, yaitu Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Sipadan dan Ligitan terletak di Selat Makassar di wilayah perairan timur Malaysia.

Sipadan dan Ligitan menjadi sengketa karena klaim kedaulatan yang berbeda antara Malaysia dan Indonesia. Malaysia mengklaim kedua pulau tersebut sebagai bagian dari negaranya berdasarkan penjajahan oleh Inggris pada tahun 1878. Di sisi lain, Indonesia berargumen bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Nusantara sejak zaman kolonial Belanda.

Aktivitas  Malaysia membangun resort di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi berita, dikarenakan pada ke dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di  Pulau Sipadan,  yang luasnya hanya 4 km2 itu.  Pemerintah Indonesia, yang memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputuskan siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.

Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan pasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.

Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke International Court Of Justice (ICJ) kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan “Final and Binding,” pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pulau Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.

Keputusan Mahkamah Internasional

1. Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari Mahkamah Internasional, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.

2. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.

Setelah keputusan ICJ, kedua negara berusaha untuk menjaga hubungan yang baik dan mempertahankan perdamaian di wilayah tersebut. Meskipun masih ada ketegangan yang terkadang timbul terkait masalah perbatasan lainnya, sengketa terkait Sipadan dan Ligitan cenderung diatasi dengan adanya pengakuan resmi dari kedua belah pihak terhadap keputusan ICJ.RS

  • Bagikan