Polda Sultra Dukung Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Pengurusan SIM

  • Bagikan
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra, Beny Kuspriandono pada saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono di ruangannya.

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mendukung penuh upaya optimalisasi Program JKN melalui penambahan syarat kepesertaan Program JKN untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut ungkapkan langsung Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra, Beny Kuspriandono pada saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono di ruangannya, Kamis (8/6).

Dalam pertemuan tersebut Beny menyampaikan bahwa jaminan kesehatan memiliki peranan yang sangat penting bagi masyarakat. Menurutnya, Program JKN tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan kesehatan, tetapi juga sebagai perlindungan finansial bagi masyarakat.

Sehingga adanya pemberlakuan kepesertaan Program JKN sebagai syarat pada beberapa pengurusan layanan publik saat ini, tidak boleh dipandang sebagai hal yang memberatkan. Namun hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh masyrakatnya memiliki jaminan perlindungan Kesehatan.

Beny menjelaskan, aturan persyaratan kepesertaan Program JKN dalam pengurusan SIM telah diakomodir dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dengan adanya regulasi ini, persyaratan kepesertaan Program JKN dalam pengurusan SIM telah diatur secara jelas dan dapat diterapkan.

“Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut tujuannya untuk mendukung program pemerintah dalam hal peningkatan akses pelayanan yang berkualitas serta untuk menjamin keberlangsungan Program JKN. Namun sebagai timbal baliknya, BPJS Kesehatan selaku instansi penyelenggara, juga harus selalu melakukan upaya-upaya peningkatan layanan bagi peserta,” terang Beny.

Beny juga menyampaikan bahwa perubahan peraturan tersebut telah disosialisasikan kepada jajaran Polres di Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil untuk memastikan pemahaman yang baik dan kesesuaian implementasi kebijakan agar tidak memberikan kesulitan bagi masyarakat. Selain itu ia meminta agar pihak BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara Program JKN untuk dapat berkoordinasi dengan jajaran Polres, termasuk memberikan tools yang dapat memudahkan petugas dalam mengecek kepesertaan Program JKN bagi pemohon SIM. 

Beny berharap bahwa dengan adanya dukungan dari Polda Sultra terhadap optimalisasi Program JKN dalam pengurusan SIM memberikan harapan bahwa akses kesehatan yang berkualitas akan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Rinaldi Wibisono mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Polda Sultra dalam penyelenggaraan Program JKN. Beliau menyambut baik langkah positif ini dan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan jajaran polres. Hal ini untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif sehingga tujuan Program JKN agar semua masyarakat memiliki jaminan kesehatan dapat dicapai.

“BPJS Kesehatan Cabang Kendari akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan implementasi kebijakan ini dengan melakukan koordinasi yang intens dengan jajaran polres. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Untuk mekanisme pengecekan status kepesertaan dari pemohon SIM, kami tentunya akan melakukan sosialisasi kepada petugas agar prinsip kemudahan dalam pemberian layanan publik tetap dapat terpenuhi,” ujar Rinaldi. 

Berdasarkan data Program JKN, bahwa sampai dengan akhir Mei cakupan kepesertaan Program JKN di Sultra telah mencapai angka 99,20 persen. Artinya, hanya kurang dari 1 persen lagi jumlah penduduk yang belum menjadi peserta Program JKN. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah keaktifan peserta, karena hal tersebut menjadi syarat dalam mendapatkan pelayanan SIM dan tentunya apabila memerlukan pelayanan Kesehatan.(RS)

  • Bagikan