Dukcapil Ajak Partisipasi Masyarakat Wujudkan Layanan Prima

  • Bagikan
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Konawe Selatan, Drs Muh Yusuf bersama Sekretaris Dukcapil, Irsan Halim Mangidi S.Stp saat melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP).

KONAWE SELATAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konawe Selatan terus berbenah mewujudkan pelayanan yang prima. Utamanya dalam pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat.

Salah satu langkah preventif yang dilakukan dengan melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kecamatan Tinanggea, Kolono Timur dan Kecamatan Moramo Utara.

Sekretaris Dukcapil Kabupaten Konawe Selatan, Irsan Halim Mangidi mengatakan tujuan dilaksanakan FKP untuk meminta masukan masyarakat sebagai pengguna layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tentang hal yang masih perlu perbaikan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Irsan mengatakan dengan FKP dapat membentuk ekosistem partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ini pula bertujuan meningkatkan peran simpul di masyarakat dalam bekerjasama dengan penyelenggara pelaksana pelayanan publik dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang prima,” ujar Irsan.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Konawe Selatan menuturkan manfaat bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat atas kebijakan yang akan ditetapkan.

Selain itu, lanjut Irsan, guna memperoleh masukan masyarakat dalam rangka penyusunan perbaikan kebijakan.

“FKP juga mengajak dan mendidik masyarakat sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara. Agar masyarakat turut serta dalam rangka pengawasan pelaksana kebijakan,” ujarnya.

FKP lanjut Irsan, sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Sehingga Dukcapil memperoleh masukan dari masyarakat tentang dampak dari kebijakan yang dirumuskan,” ujarnya.

Bagi masyarakat, FKP kata dia, sebagai ruang partisipasi yang dijamin haknya oleh undang-undang pelayanan publik.

Di samping itu, kata Irsan, masyarakat memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan.

“FKP memberikan kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan. Menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan. Serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tuturnya.

Mantan Camat Palangga Kabupaten Konawe Selatan itu berharap, Dukcapil melalui kegiatan FKP dapat dilakukan peningkatan efisiensi sistem pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dari hasil masukan masyarakat Konawe Selatan.RS

  • Bagikan