BRIDA Dorong Pendaftaran HAKI Untuk Kepastian Hukum

  • Bagikan
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Konawe Selatan saat melaksanakan sosialisasi penyusunan dokumen pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

ANDOOLO – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berupaya meningkatkan peran agar kekayaan pengetahuan lokal terutama kekayaan tradisional tetap terpelihara.

Di era sekarang ini banyak konten-kontem kreator yang berpeluang untuk memanfaatkan kesempatan digitalisasi dengan berbagai inovasinya.

Melalui momentum itu, BRIN membuka peluang agar ikut berkontribusi mengirimkan konten audio visual yang dihasilkan.

Menyambut itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Konawe Selatan, DR Hj Marwiyah Tombili SE M Sc menjelaskan BRIN memberikan fasilitas untuk pemilik kekayaan intelektual yang membutuhkan riset agar dapat memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sehingga, kata Hj Marwiyah, BRIDA Konawe Selatan melakukan sosialisasi untuk membuka ruang komunikasi kepada para pelaku UMKM dan Lembaga Adat Tolaki (LAT) serta peran pemerintah daerah dalam membangun sinergitas pengelolaan kekayaan daerah untuk didaftarkan dalam HAKI.

BRIDA, lanjut Hj Marwiyah memegang peran penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual sebagai fasilitator, koordinator dan motivator.

“Sosialisasi ini bertujuan menjembatani pemilik inovasi untuk mendapatkan informasi yang penting dalam mendaftarkan HAKI mereka. Juga membuka ruang komunikasi terhadap ide-ide inovasi yang potensial dari masyarakat maupun pelaku UMKM dalam mendaftarkan kekayaan intelektual mereka,” ujarnya.

BRIDA Konawe Selatan, kata Marwiyah, memfasilitasi pemilik Kekayaan Intelektual (KI) maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagaimana mendaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Kekayaan intelektual dimaksud, lanjutnya, seperti audio visual, hak, paten dan lain-lain. Sedangkan KIK, bersifat tradisi setiap budaya maupun adat. Contoh, sinonggi, tarian Lulo maupun kalosara yang lebih dulu telah didaftarkan.

“HAKI sangat penting karena banyak sengketa terkait KI dan KIK. Agar tidak terjadi saling klaim produk intelektual,” tuturnya.

Beberapa inovasi intelektual misalkan yang dapat didaftarkan, Marwiyah menuturkan seperti batik adat ataupun inovasi lain seperti mesin pengipil jagung yang bisa didaftarkan untuk memperoleh hak paten.

“Pentingnya, agar orang lain atau siapapun tidak boleh menggunakan label apapun dari kekayaan intelektual itu kecuali atas izin pemilik. Namun begitu dibutuhkan sinergitas stakeholder untuk mendorong inovasi tersebut dalam memperoleh HAKI,” ungkapnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh BRIDA Konawe Selatan.

Dia menilai sosialisasi penyusunan pendaftaran HAKI sebagai sesuatu hal yang sangat bermanfaat dan merupakan kali pertama diadakan di Sulawesi Tenggara.RS

  • Bagikan