Pengalihan KTP Elektronik ke KTP Digital Mulai Diberlakukan di Konkep

  • Bagikan
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wisma Agus SE. Foto: ABD. KARIM/Rakyat Sultra

LANGARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berbenah dan mengikuti perkembangan teknologi yang serba menggunakan sistem digital. Terbaru, Pemkab Konkep melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berupaya melakukan aktifasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat wajib KTP, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aktifasi IKD ini mulai diimplementasikan kepada ASN Lingkup Pemkab Konkep. Hal itu dilakukan mengacu pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pengalihan dari e-KTP ke KTP digital.

Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konkep melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wisma Agus SE belum lama ini. Kata ia, data per 3 Maret 2023 ada sebanyak 227 ASN yang sudah melakukan aktifasi IKD dari total sebanyak kurang lebih 1.200 ASN di lingkup Pemkab Konkep.

“Yang terus terus kami upayakan menuntaskan aktifasi IKD di kalangan ASN, setelah itu kami fokus menjemput bola. Untuk aktifasi IKD kepada masyarakat umum,” jelasnya.

Meski seperti itu sambungnya, tetap melayani masyarakat umum yang siap melakukan aktifasi IKD saat berkunjung di gerai pelayanan Disdukcapil Konkep.

“Pelayanan aktifasi IKD tetap kita buka untuk masyarakat umum, kalau ada masyararakat yang siap mengaktifasi IKD-nya silahkan berkunjung di gerai-gerai pelayanan yang kami buka, salah satunya di Kantor Disdukcapil Konkep dengan catatan memenuhi syarat pendukung dalam hal ini memiliki HP Android dan mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Kemendagri,” jelasnya.

Dalam aplikasi tersebut kata Wisma, beberapa data terintegrasi, seperti kependudukan secara digital yakni Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, BPJS Kementerian Kesehatan, Kartu Bantuan Kementerian Sosial, identitas Pemilih dari KPU, serta dokumen-dokumen lain yang sudah terintegrasi dengan data Kemendagri.

“Kecuali surat nikah, karena belum kerjasama dengan Kementerian Agama, tetapi saat ini sudah dilakukan komunikasi untuk diupayakan segera terintegrasi dalam aplikasi IKD Kemendagri ini,” tandasnya.(RS)

  • Bagikan