4 Pelaku PETI Ditangkap Polda Jambi, 3 Kg Emas Turut Disita

  • Bagikan

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap empat pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga kilogram emas.

Selain barang bukti tiga kilogram emas, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

“Tidak hanya menangkap empat pelaku, kami juga turut mengamankan kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto di Jambi, Senin (3/4).

Mulia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku PETI ini terjadi pada Jumat (31/3) malam. Keempat pelaku yang diamankan itu adalah I, N, JR dan GB.

Para pelaku ditangkap di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Dia menyatakan Ditreskrimsus Polda Jambi tidak main-main dan akan terus memberantas PETI.

Mulia menyatakan Polda Jambi akan terus melakukan upaya pemberantasan penambangan emas ilegal di daerah itu untuk menjaga lingkungan. Ini mengingat dampak yang ditimbulkan PETI sangat membahayakan bagi lingkungan.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku.

Sementara itu untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Polda Jambi akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan para pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (jpnn/RS)

  • Bagikan