Kini Giliran Mantan Sekda Kota Kendari Diperiksa Kejati, Kasus Alfamidi

  • Bagikan
Nahwa Umar

KENDARI – Kejati Sultra terus mengungkap kasus suap pemberian izin Ritel Alfamidi yang telah menyeret beberapa orang menjadi tersangka dan bahkan sudah dilakukan penahanan.

Dalam upaya mengungkap praktek kotor itu, penyidik Kejati Sultra memanggil mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar diperiksa hari ini Senin 20 Maret 2023.

Sementara status bersangkutan dalam pemeriksaan masih sebagai Saksi. Nahwa Umar datang ke Kejati Sultra menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi, SH membenarkan mantan Sekda itu telah datang ke Kejati Sultra untuk diperiksa sebagai saksi.

“Tadi NU datang pukul 09.00 Wita. Saat ini sementara diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.


Kedatangan Nahwa Umar kata Dodi dipanggil sebagai Saksi dalam kasus suap tersebut merupakan yang pertama.

Dijelaskannya pula, mantan Sekda itu datang kapasitasnya sebagai Ketua TAPD Kota Kendari yang dijabatnya saat itu. “Di data saya, sebagai Ketua TAPD Kota Kendari,” tuturnya.

Di hari yang sama, pihaknya memeriksa enam saksi dari pihak PT Moidi Utama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, Kejati Sultra sudah memeriksa mantan Wakil Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam kasus ini. Dirinya diperiksa selama 8 jam di kantor Kejati Sultra, usai diperiksa Sulkarnain mengaku lowbat (lelah).

Dalam kasus ini, Kejati Sultra membongkar praktek kotor pemberian izin Alfamidi. Kejati mendapati Ritel Alfamidi diancam akan dipersulit izinnya berinvestasi di Kota Kendari jika tidak memenuhi keinginan dua tersangka, salah satunya Staf Wali Kota Kendari era Sulkarnain bernama Syarif Maulana.

Tersangka juga melakukan pemerasan kepada pihak Alfamidi dengan meminta dana CSR untuk membiayai pembangunan Kampung Warna Warni Petoaha, namun anggaran pembangunan Kampung Warna Warni Petoaha ini ternyata sudah ada dalam APBD Perubahan. Ditambah RAB Kampung Warna Warni Petoaha telah di mark up dalam APBD Perubahan untuk dibiayai dari CSR.

Atas tindakan itu, Kejati Sultra telah menahan dua tersangka, yakni Sekda Kota Kendari berinisial RT dan Staf Ahli Wali Kota Kendari era Sulkarnain berinisial SM. (RS)

  • Bagikan