Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Izin Alfamidi di Kendari Bakal Ada Lagi, Mantan Petinggi Daerah?

  • Bagikan
Sekda Kota Kendari saat digiring aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sultra terus melakukan pengembangan kasus suap pemberian izin pembukaan gerai alfamidi di Kota Kendari.

Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada Senin (13/3) masing-masing Sekda Kendari berinisial RT dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari tahun 2021-2022 berinsial SN.

Kejati Sultra terus melakukan gerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut, dimana penyidik dalam waktu dekat akan kembali menetapkan beberapa tersangka baru.

“Dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami penyidik,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Doddy kepada wartawan di Kendari, Senin (13/3).

Sementara itu, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dikabarkan mangkir dalam panggilan penyidik Kejati Sultra.

Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Tinggi Sultra melayangkan panggilan kepadanya untuk dimintai keterangannya, namun hingga kini yang bersangkutan tak kunjung datang.

Pemanggilan Sulkarnain Kadir terkait dengan kasus suap atau permintaan sejumlah uang, untuk penerbitan izin gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Doddy kepada wartawan di Kendari menerangkan Sulkarnain Kadir tak menghadiri panggilan penyidik alias mangkir. “Tidak hadir, bisa dikatakan begitu (mangkir),” ungkapnya.
Sedangkan Sekda Kendari, RT dan SM hadir dan menjalani pemeriksaan penyidik.

“Tersangka pertama berinisial RT, yang menjabat sebagai Sekda Kendari yang sebelumnya menjabat Kepala Bapeda Kota Kendari,” ujar Doddy.

Sedangkan tersangka kedua berinisial SM menjabat Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.

“Kedua tersangka di tahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print – 03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 6 Maret 2023,” ungkap Dody.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari mendatang.(RS)

  • Bagikan