BSKDN Kemendagri Jaring Aspirasi Pemda untuk Penyempurnaan Pengukuran IPKD

  • Bagikan

JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjaring aspirasi atau masukan pemerintah daerah (pemda) untuk menyempurnakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

BSKDN pun melakukan audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, pada Kamis (26/1).

“BSKDN akan melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengukuran IPKD,” Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Heru Tjahyono dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (31/1).

Dalam revisi Permendagri tersebut akan ada penambahan pasal terkait dengan struktur keanggotaan tim penginputan IPKD di tingkat Pemda kabupaten dan kota.

Heru mengatakan perlu masukan dari pemda agar pengukuran IPKD lebih sempurna.

“Kami meminta masukan Pemda untuk menyempurnakan Permendagri ini (Nomor 19 Tahun 2022),” jelasnya. BSKDN, kata Heru, mendapat saran dari Pemda Kabupaten Bantul agar dalam penilaian kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran tidak bersifat kaku hanya dengan skor 0 dan 1.

“Penilaian semestinya tidak bersifat kaku, Pemda Kabupaten Bantul memberi saran terkait kesesuaian anggaran ada skor penilaian 0,25 atau 0,75, mengingat dinamika di daerah yang sangat dinamis,” tutur Heru dalam laporannya.

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyosialisasikan kelembagaan BSKDN sehubungan dengan telah ditetapkannya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri.

Heru mengimbau dalam membuat unit kerja di pemerintahan daerah dapat menyertakan strategi kebijakan dan memasukkan pengukuran setiap indeks yang dimiliki BSKDN agar tetap melekat pada tugas pokok dan fungsi unit kerja yang akan dibentuk di daerah.

“Mengingat pengukuran indeks terutama IPKD sudah menjadi prioritas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai tolak ukur pengelolaan keuangan di pemda,” pungkas Heru. (jpnn/RS)

  • Bagikan