Lima Anggota Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat

  • Bagikan
Prosesi upacara PTDH lingkup Polres Butur.

BURANGA – Lima anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Buton Utara (Butur), menjalani upacara Pemecatan Tidak Hormat (PTDH), karena tersandung berbagai kasus dan melanggar kode etik Kepolisian.

Upacara pemecatan kelima anggota Polri itu dihelat Kamis (12/1) beberapa waktu lalu. Upacara pemecatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi. 

Upacara tersebut digelar tanpa kehadiran kelima anggota tersebut. Kelimanya yakni Aipda SD (44), Ka SPK 3 Polsek Kulisusu, Aipda JS (40), Banit Sat Samapta, Bripka BB (36), Banit Sat Samapta, Bripka Z (40), Banit Sat Samapta, Bripda LNH (36), Bamin Sium.

“Upacara ini bukan keinginan saya selaku pimpinan Polres Buton Utara tapi, keinginan yang bersangkutan atas tindakannya dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri. PTDH terhadap ke lima anggota tersebut, sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, tertanggal 27 Desember 2022,” ungkap Kapolres Butur Herman Setiadi.

Usai melaksanakan upacara PTDH tersebut, Herman berharap tidak ada lagi anggotanya yang bermasalah hingga harus menjalani pemecatan.

“Kami berharap ini yang terakhir kalinya dilakukan upacara PTDH terhadap anggota Polres Buton Utara. 

Herman merasa berat harus melakukan pemecatan tersebut. Namun karena hal tersebut merupakan ketentuan maka mau tidak mau harus dia lakukan. 

“Bagi saya, sangat berat melakukan upacara ini, tapi karena sudah merupakan sebuah keputusan dari pimpinan diatas dan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman atau kepastian hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, maka mau tidak mau harus dilaksanakan upacara PTDH,” imbuhnya. (RS)

  • Bagikan