Dicekoki Miras, Gadis di Wawonii Diperkosa Dua Temannya

  • Bagikan
JM dan AS saat digiring menuju Polresta Kendari dari Pelabuhan Fery Kendari oleh personil Polsek Wawonii Tengah, Minggu (8/1).(Foto: Abd. Karim/Rakyat Sultra)

LANGARA – Dua pemuda asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), JM dan AS terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah memerkosa gadis di Wawonii bulan Desember 2022 lalu. Saat ini dua pemuda itu telah diringkus personil Polsek Kecamatan Wawonii Tengah dan sementara ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Kendari.

Kejadian berawal pada hari Sabtu 10 Desember 2022 lalu sekira pukul 22.00 Wita, tersangka JM, AS serta rekan-rekannya, DV, EK, GB, SF dan GN yang membawa minuman keras berjenis arak mendatangi korban, Bunga (inisial) yang sementara nongkrong bersama adik dan rekannya AD di salah satu pasar Kecamatan di Wawonii.

Tak lama kemudian, para tersangka menyuruh korban meminum miras yang mereka bawa. Setelah itu mereka menikmati miras bersama, suasana semakin larut, jam menunjukan pukul 01.00 Wita, lalu tersangka AS membawa korban yang sedang mabuk ke belakang gedung pasar.

Dalam perjalanan korban terus berontak, tersangka AS lalu membopong korban yang terkulai lemas karena mabuk, sementara JM memanfaatkan kesempatan membuka baju, bra dan celana panjang yang dikenakan korban.

Entah kenapa, tetiba JM kembali memakaikan bra dan baju kaos kepada korban, meskipun celana yang dikenakan tidak dipakaikan kembali. Setelah itu, JM menggagahi korban.

Usai JM melakukan aksi bejatnya itu, dia kemudian mengajak rekan-rekannya pergi meninggalkan korban. Tidak dengan tersangka AS yang juga ingin mecicipi kemolekan tubuh korban, tapi aksi pertamanya tidak berhasil.

Merasa Aksinya tidak berhasil, AS membawa korban kembali ke gedung pasar dan sempat tertidur. Sekira pukul : 3.00 dini hari, AS terbangun dan kembali melakukan aksi kedua kalinya, korban berhasil dia gagahi.

Kapolsek Wawonii Tengah, IPTU S Muhammad Arsan S Si MM mengatakan, ke dua tersangka berhasil diamankan personilnya, pada tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita setelah terpenuhi dua alat bukti bahwa kuat dugaan para tersangka telah melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan.

“Kami sudah mengamankan barang bukti satu lembar baju kaos warna putih bergaris hitam, satu lembar bra berwarna merah, satu lembar celana kain warna biru, dan satu lembar celana dalam warna hitam bergaris putih,” urainya.

Saat ini kata Perwira dengan dua balok dipundaknya itu, ke dua tersangka sementara mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polresta Kendari.

“Pemeriksaan masih terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” bebernya.

Para tersangka dikenakan Pasal 285 subsider Pasal 286 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.RS

  • Bagikan