Penambangan Pasir Ilegal Merajalela, Pemerintah dan APH Tutup Mata

  • Bagikan
Aktivitas penambangan pasir disepanjang sungai Konaweeha, di tiga Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

UNAAHA – Aktifitas penambangan pasir di sepanjang Sungai Konaweha, khususnya di Kecamatan Morosi, Bondoala, Sampara dan sekitarnya di Kabupaten Konawe semakin merajalela.

Dari pantauan Harian Rakyat Sultra, terdapat ratusan penambang pasir yang menggunakan alat mesin pompa penyedot (Alkon) beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Selain para penambang diduga tidak mengantongi izin penambangan, juga dipastikan dampak negatif akan timbul akibat penambangan secara membabi buta. Keresahan warga sudah terbukti, baru-baru ini di Desa Besu, Kecamatan Morosi, beberapa rumah sudah terbawah air akibat dari adanya penambahan pasir ini.

Hal ini diungkapkan langsung Direktur LSM Simpul Masyarakat Anti Korupsi dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SIMAKLAH), Imran Leru kepada Harian Rakyat Sultra Rabu (4/1).

Imran mendukung penambang yang memiliki izin dengan atensi tetap memperhatikan dampak dari kegiatan pertambangan tersebut, seperti akan pengrusakan lingkungan. Sebaliknya bagi penambang pasir yang tak memiliki izin, dirinya menegaskan pemerintah bersama penegak hukum harus tegas melakukan penutupan penambangan pasir secara ilegal.

“Pemerintah tidak boleh berdiri ganda, terhadap persoalan ini. Begitu juga aparat penegak hukum yang diberikan wewenang untuk menghentikan penambangan ilegal harus menghentikan penambangan pasir di sepanjang Sungai Konaweeha,” tegasnya.

Sejauh ini, masih kata Imran, tidak ada satupun penambang pasir yang melakukan aktivitas penambangan pasir yang mengantongi izin, baik itu di Kecamatan Morosi, Bondoala sampai Sampara dan sekitarnya.

“Penambangan Pasir di sepanjang sungai Konaweeha ini tidak memperhatikan akan kerusakan lingkungan. Bayangkan saja di Desa Besu, Kecamatan Morosi itu beberapa rumah sudah terbawah air akibat dari adanya penambahan pasir ini,” ungkapnya.

“Tetapi apa, dengan kejadian ini, pemerintah dan penegak hukum seakan tidak ada keberanian untuk melakukan penutupan. Seakan-akan, penambangan pasir di sepanjang Sungai Konaweeha ini ada pembiaran,” sambungnya.

Sehingga LSM SIMAKLAH menantang penegak hukum untuk melakukan penutupan atau pemberhentian seluruh aktivitas penambangan pasir di sepanjang Sungai Konaweeha yang sangat meresahkan.

“Saya tantang Polda Sultra, apakah berani mereka melakukan proses penutupan terhadap kegiatan penambangan yang ada,” katanya.

Imran mengungkapkan, bahwa beberapa hari ke depannya ia akan membangun komunikasi dengan masyarakat setempat yang memiliki atensi terhadap penambangan pasir dan kerusakannya untuk mempressur persoalan ini.

Ia mengharapkan jangan lagi ada masyarakat yang turun melakukan proses edukasi terhadap bahaya penambangan pasir ilegal, Tetapi menginginkan lembaga-lembaga resmi dalam hal ini negara sudah harus mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yanga ada.

Implementasinya yakni, segera lakukan penutupan penambangan pasir dan yang berkompeten di wilayah itu adalah Polda Sultra.

“Saya tantang Polda Sultra untuk melakukan penutupan penambangan pasir yang tidak memiliki izin disepanjang sungai Konaweha,” tegasnya lagi.

Dirinya mensinyalir kenapa tidak ada keberanian terhadap pihak-pihak terkait untuk melakukan penutupan, karena ia menduga ada orang-orang yang terlibat di dalam proses penambahan pasir itu sendiri.

“Saat ini kan Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk meniadakan kegiatan aktivitas penambangan ilegal,” tandasnya.(RS)

  • Bagikan