Mantan Kabais: Jalankan UU Pelayaran Secara Konsekuen

  • Bagikan
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) dan juga pengamat maritim, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto (kanan) dan Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Cabang Kendari, H Muh Sapril MS saat bersilaturahmi di Jakarta, Sabtu (3/12).

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) dan juga pengamat maritim, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST MH meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama pada aparat penegak hukum agar menjalankan Undang-undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran secara konsekuen.

Ia menyatakan, penegakan UU Pelayaran harus mutlak dijalankan jika sektor maritim nasional ingin maju.

Hal itu disampaikan Ponto saat menerima dan bersilaturahmi dengan Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Cabang Kendari, H Muh Sapril MS di Jakarta, Sabtu (3/12) malam. INSA atau Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia juga sangat berkepentingan dalam penegakan UU Pelayaran No17/2008 tersebut.

“Undang-undang (tentang pelayaran) sudah ada. Yang susah kenapa tidak dijalankan? Ini kan soal mau tidak menjalankannya secara konsekuen. Artinya tidak menyimpang dari apa yang telah diputuskan dalam Undang-undang,” tegas lulusan Akademi Angkatan Laut pada 1978 tersebut.

Ponto menegaskan hal tersebut ketika dimintai komentar tentang prospek pengembangan sektor maritim nasional pada 2023. Menurut dia, sektor maritim nasional, khususnya pada usaha pelayaran akan selalu cerah karena di Indonesia terdapat lebih dari 15 ribu pulau. Untuk menghubungkan pulau-pulau tersebut dibutuhkan armada angkutan laut atau kapal yang banyak pula.

“Prospeknya akan selalu cerah. Kecuali kalau semua pulau itu sudah dibangun jembatan, tapi itu kan mustahil,” katanya sambil terkekeh.

Oleh karena itu, lanjut Ponto, sektor pelayaran semestinya harus selalu disertai dengan penegakan hukum yang tegas. Tanpa penegakan hukum dan menjalankan UU Pelayaran secara konsekuen, kata dia, persoalan pelayaran atau angkutan laut tidak akan pernah selesai.

Mantan Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Laut (Aspam Kasal) ini menambahkan, pelaku usaha pelayaran setidaknya hanya membutuhkan tiga ketepatan, yaitu ketepatan waktu tiba, ketepatan tujuan, dan ketepatan jumlah muatan. Ketiga hal tersebut akan terkendala jika para penegak hukum di laut melaksanakan tugasnya sesuka hati sendiri tanpa koordinasi yang baik. Hal seperti itu akan mengganggu usaha pelayaran.

Dia mencontohkan pentingnya koordinasi secara tegas diatur dalam Pasal 277 ayat (2) UU Nomor 17/2008 yang mengatur bahwa Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) harus melaksanakan koordinasi antara lain untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut serta menyusun kebijakan standar operation prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu.

Itulah sebabnya, maka pasal 276 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan pembentukan institusi Penjaga Laut dan Pantai yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan. Institusi inilah yang diberikan kewenangan oleh Undang undang sebagai koordinator antara lain untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut serta menyusun kebijakan standar operation prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu.

Di tempat yang sama, Ketua INSA Cabang Kendari, H Muh Sapril MS mengatakan, sampai akhir tahun ini sektor pelayaran di Sulawesi Tenggara semakin membaik. Hal itu tidak terlepas dari sinergitas dan komunikasi yang dibangun INSA dengan stakeholder yang lain melalui Forum Komunikasi Maritim (FKM) Sultra.MAH/RS

  • Bagikan