Apotek Diminta Menyetop Penjualan Obat Sirup Cair

  • Bagikan
Jajaran Polres bersama Dinkes Konawe Utara saat mengunjungi apotek yang ada di Konut.

WANGGUDU – Polres Bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe Utara, mengimbau serta meminta seluruh apotek yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara untuk menyetop sementara penjualan obat cair/sirup.

Kapolres Konawe Utara AKBP Achmat Fathul Ulum menyebutkan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut tipikal (Tropical Progressive Cute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Menindaklanjuti hal itu, jajaran Polres bersama Dinkes Konawe Utara melakukan pengecekan dan memberikan imbauan kepada apotek dan sarana pelayanan kesehatan yang ada di Konawe Utara.

”Kegiatan pengecekan dan imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak,” ungkapnya, Senin (24/10).

Selain itu, surat tersebut juga berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan seperti, Apotek, Toko Obat dan pedagang besar Farmasi untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peran Binmas Polres Konawe Utara dan Dinas Kesehatan Konut akan terus memberikan imbauan kepada apotek dan S koarana pelayanan kesehatan untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,” tambah Kapolres.

Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung Dietil. Bahan (Dietil, red) merupakan bahan kimia yang biasanya digunakan oleh pabrik-pabrik pencelupan tekstil dan kulit dan tidak diperuntukkan sebagai bahan obat.(RS)

  • Bagikan