JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memastikan akan menunjuk Ketua DPD Partai Demokrat Papua jika Lukas Enembe terbukti bersalah.
“Jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa (Musdalub),” ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Namun jika Gubernur Papua ini nantinya justru terbukti tidak bersalah, maka ia bisa kembali menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
“Apabila di kemudian hari, pak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya,” jelasnya.
Diketahui, AHY telah menunjuk Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua menggantikan Lukas Enembe.
Hal ini berkaitan dengan kasus Lukas Enembe usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Meski demikian, ia tetap mendukung Lukas Enembe untuk mencari keadilannya selama proses hukum itu berjalan.
“Kami juga mendukung upaya hukum pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non aktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua,” kata AHY.
Hal ini kata dia sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 5. (RS)