Kasus Pelecehan Seksual Anak Meningkat

  • Bagikan
Murni Baso, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Laode Musafir/RS.

LASUSUA – Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menunjukkan, angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kolut, mengalami peningkatan yang cukup signifikan di 2022 ini.

Sepanjang 2021 lalu Dinas PPPA Kolut mencatat jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berada di angka 12 kasus, sementara di periode Januari hingga September 2022 ini sudah mencapai 20 kasus.

“Untuk kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, perbandingan jumlah kasus di 2021 lalu dan 2022 ini memang sangat tinggi. Beberapa kasus itu terjadi di kalangan keluarga sendiri, antara keluarga dekat,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) PPPA Kolut, Murni Baso, beberapa hari lalu.

Menurutnya, dari 20 kasus pelecehan seksual anak yang terjadi di 2022 ini, paling banyak terjadi di Kecamatan Lasusua dengan jumlah 7 kasus.

“Dari 20 kasus itu, sudah ada beberapa kasus yang sudah melalui proses persidangan dan masih ada juga yang sementara proses penyidikan di Kepolisian,” ujar Murni Baso.

Ia pun menegaskan, untuk penanganan kasus pelecehan seksual anak ini, saat ini pihaknya tengah intens melakukan pendampingan terhadap para korban.

“Kami di Dinas PPPA ada bidang khusus yang menangani masalah ini, sehingga kami turun melakukan pendampingan untuk mendidik serta memberikan pencerahan dan semangat kepada para korban, karena anak di bawah umur yang menjadi korban, biasa langsung mengalami trauma sehingga putus sekolah,” terangnya.

Selain intens melakukan pendampingan terhadap para korban, lanjut Murni Baso, pihaknya juga sudah turun langsung di seluruh Kecamatan yang ada di Kolut, guna melakukan sosialisasi pencegahan kasus pelecehan seksual anak.

“Dalam sosialisasi itu kami sampaikan, jangan lagi terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Kami jelaskan undang-undangnya, karena ternyata masih banyak masyarakat kita yang belum tahu tentang adanya Undang-Undang perlindungan anak,” tambahnya.(RS)

  • Bagikan