Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Asusila Oknum Dosen

  • Bagikan
Polresta Kendari serahkan berkas perkara kasus asusila oknum dosen ke Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (5/9/2022). foto: ant

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara melimpahkan berkas perkara kasus dugaan asusila oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) kepada Kejaksaan Negeri Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Senin (5/9/2022) mengatakan berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari oleh Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 wita.

“Terkait penanganan perkara tersangka atas nama Prof B, pada hari ini (kemarin_red) Senin tanggal 5 September 2022, Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 wita, Berkas Perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka atas nama Prof. B telah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Kendari,” katanya.

Dia menyebut, berkas perkara itu nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari yang kemudian akan ditentukan apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.

“(Berkas perkara akan) dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya berinisial RN pada Kamis (18/8).

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Kamis (18/8) mengatakan penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Eka.

Ketgam: Polresta Kendari serahkan berkas perkara kasus asusila oknum dosen ke Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (5/9/2022). foto: ant
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Asusila Oknum Dosen

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara melimpahkan berkas perkara kasus dugaan asusila oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) kepada Kejaksaan Negeri Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Senin (5/9/2022) mengatakan berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari oleh Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 wita.

“Terkait penanganan perkara tersangka atas nama Prof B, pada hari ini (kemarin_red) Senin tanggal 5 September 2022, Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 wita, Berkas Perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka atas nama Prof. B telah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Kendari,” katanya.

Dia menyebut, berkas perkara itu nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari yang kemudian akan ditentukan apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.

“(Berkas perkara akan) dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya berinisial RN pada Kamis (18/8).

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Kamis (18/8) mengatakan penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Eka. (RS)

  • Bagikan