Pengumuman, Kemendagri Tetapkan Status PPKM Terbaru, Catat Ya!

  • Bagikan
Kemendagri mengumumkan status perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan status perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1.

“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1,” kata Safrizal di Jakarta Selasa (6/9).

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi COVID-19 selama sepekan terakhir mengalami tren penurunan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai 3 Oktober 2022.

Menurut Safrizal, pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya.

Di dalam Imendagri Nomor 42/2022 menetapkan bahwa berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun tingkat positif masih di atas standar WHO.

“Seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ‘positivity rate’ kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen,” katanya.

Safrizal menyebut penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk luar Jawa-Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan karena regulasi terbaru untuk pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) harus dengan syarat vaksin booster.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah 30 persen,” pungkas Safrizal. (JPNN/RS)

  • Bagikan