Kabar Irjen Fadil Imran Diperiksa Timsus Merebak, Wakapolda Metro Jaya Ternyata Satu Angkatan Kapolri di Akpol 91

  • Bagikan
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo (ist).

JAKARTA – Di tengah gencarnya isu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran oleh Timsus, ternyata sosok Wakapolda Metro merupakan seletting Kapolri alumni Akpol 91.

Sosok Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandoyo memiliki posisi penting sebagai orang nomor dua di Polda yang berpusat di Jakarta itu.

Berikut profil Wakapolda Metro Jaya yang dirangkum Pojoksatu .id dari berbagai sumber.

Brigjen Hendro Pandowo dilantik sebagai Wakapolda Metro pada 17 Maret 2020.

Sebelum ditarik ke Polda Metro, Hendro sempat menjabat sebagai Kepala Biro Provost (Karoprovos) Divisi Propam Polri.

Hendro merupakan lulusan Akpol 1991, satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lelaki kelahiran 12 Januari 1969 itu memiliki pengalaman di berbagai bidang reserse.

Dibanding Jenderal Listyo Sigit, sosok Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro jauh tertinggal soal kepangkatan.

Diketahui, dalam beberapa waktu belakangan ini, gencar isu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait kasus Ferdy Sambo.

Dikonformasi terkait Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diperiksa Timsus, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prsetyo hanya memberikan jawaban begini.

“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari Timsus,” kata Dedi dilansir dari Antara, Minggu (21/8/2022).

Irjen Dedi juga membantah pemeriksaan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak terkait grafik Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.

“Iya, tidak ada info dan sama-sama nunggu,” jawabnya.

Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terseret pusaran kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo.

Nama Fadil Imran juga terpampang dalam grafik Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang viral di media sosial.

Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis (18/8/2022) juga memberikan tanggapan soal grafik Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 ini.

Irjen Dedi menyatakan bahwa saat ini penyidik fokus mengusut kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Sementara timsus masih bekerja dan fokus terkait Pasal 340 subsider 338 JO Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya. (FAJAR/RS)

  • Bagikan