Dewan Skorsing Pembahasan KUA/PPAS 2023 Kabupaten Muna

  • Bagikan
Dewan Skorsing Pembahasan KUA/PPAS 2023 Kabupaten Muna.

RAHA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna memutuskan untuk menskorsing rapat pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke DPRD Muna.

Keputusan tersebut diambil setelah anggota banggar menyoal tentang dasar hukum sebagai pedoman penyusunan KUA/PPAS tahun 2023 (Permendagri) yang belum diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Banggar, Zahrir Baitul menegaskan, pada prinsipnya Dewan sepakat dengan percepatan pembahasan APBD, namun tak boleh mengesampingkan hak-hak konstitusional DPRD, sebab DPRD harus mendalami lebih jauh isi KUA/PPAS serta memastikan proses pembahasannya sesuai dengan aturan.

Olehnya itu politisi Hanura ini menyarankan agar Banggar DPRD Muna terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Pemprov Sultra sebelum melanjutkan proses pembahasannya.

Selain persoalan dasar hukum (Permendagri_red) Banggar juga menyoroti soal jumlah halaman dokumen KUA yang lebih tipis dari tahun sebelumnya, hanya terdiri dari 16 halaman.

“Saya kaget melihat dokumen KUA yang hanya beberapa lembar. Yang saya pahami dokumen KUA ketebalannya di atas dua sentimeter. Apakah karena diburu waktu tanggal 15 Juli sehingga tidak sempat diprint sinkronisasi prioritas pembangunan nasional terhadap pembangunan daerah, sinkronisasi prioritas pembangunan pemerintah provinsi. Begitu pula dengan penjabaran belanja masing-masing OPD, baik itu belanja wajib maupun belanja pilihan, ” kritiknya.

Politisi Demokrat ini juga menyarankan kepada pemerintah daerah agar MCP KPK RI terkait dengan pengawasan pengelolaan keuangan daerah juga disampaikan ke DPRD Muna sehingga Dewan mendapat informasi resmi dari Pemkab Muna yang akan menjadi tugas bersama.

Menjawab hal itu Ketua TAPD Pemkab Muna, Eddy Uga menjelaskan bahwa pedoman penyusunan KUA/PPAS 2023 adalah Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah di mana di dalamnya telah memuat Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI, di mana dokumen KUA/PPAS sudah harus disampaikan ke DPRD paling lambat, 15 Juli. Menyikapi keputusan skorsing dari Banggar DPRD Muna, Sekda Muna ini menegaskan bahwa pada prinsipnya TAPD akan menyesuaikan.

Mengenai Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2023 yang belum terbit, Kepala bidang anggaran BPKAD Muna, Abdul Salam menjelaskan bahwa APBD 2023 tetap akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap Permendagri tersebut.

Salam juga menjelaskan soal tipusnya dokumen KUA yang disampaikan ke DPDD Muna. Ia mengatakan bahwa dokumen KUA tahun sebelumnya yang keliru, memuat lampuran-lampiran yang tak semestinya dimuat dalam dokumen KUA yang menyebabkan tebalnya dokumen KUA tahun 2022.(SRA/RS)

  • Bagikan