Polisi Tetapkan Enam Tersangka, Tewasnya Terduga Pencuri Sapi di Konawe

  • Bagikan
Enam tersangka tewasnya Kristian (25) terduga pencuri sapi yang dipergoki warga di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Konawe, 14 Agustus 2022.

UNAAHA – Kepolisian resor (Polres) Konawe menetapkan enam orang tersangka atas penganiayaan terduga pencuri sapi di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada Minggu 14 Agustus 2022 lalu.

Dalam kasus penganiyaan itu, terduga pelaku pencuri sapi yakni Kristian (25) warga Kecamatan Tongauna , Konawe, meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, awalnya seseorang yang diduga akan melakukan pencurian sapi dikeroyok oleh enam tersangka di kebun kelapa sawit.

Selanjutnya, salah satu dari enam orang tersangka ini mencoba menghubungi Bhabinkamtibmas wilayah setempat, namun karena tidak ada jaringan seluler, akhirnya mereka berinisiatif membawa terduga pelaku pencuri sapi ini keluar dari kebun kelapa sawit.

“Jadi pada saat terduga pelaku pencuri sapi ini ditangkap oleh enam orang tersangka, mereka langsung menggiring keluar di sekitar pemukiman yang saat itu banyak warga. Nah disitu lah korban ini dipukul massa dan langsung meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, Kamis (18/8).

Terkait identitas keenam tersangka, pihaknya belum bersedia menyebutkan nama nama para tersangka karena masih dalam proses pengembangan oleh penyidik Polres Konawe.

Atas perbuatannya, keenam terduga pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 170 ayat dua Subsider Pasal 351 ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidananya 15 tahun kurungan penjara.CR2/HDI

  • Bagikan