Kejari Tahan Mantan Kepala SMA 11 Konawe Selatan

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan saat menahan Kepala Sekolah SMA 11 Konawe Selatan inisial WS dan penyusun LPJ inisial MA.

ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menahan kepala sekolah (kepsek) SMA 11 Konawe Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, DR Aprillianna Purba SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe Selatan, Ramadan SH MH.

Aprillianna menuturkan penahanan Kepsek SMA 11 Konawe Selatan berinisial WS atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Kata dia, selain WS, Kejari Konawe Selatan juga menahan MA yang merupakan guru di SMA 15 Konawe Selatan.

“Selain Kepsek SMA 11 Konsel, kita juga menahan MA. Seorang guru di SMA 15 yang diduga membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah itu,” ujar Aprillianna.

Dia mengatakan dugaan kerugian negara dari hasil audit BPKP senilai Rp 1.299.846.036 rupiah.

“Diduga dana BOS sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 fiktif dan mark up. Keterlibatan MA diperbantukan menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (Arkas) di SMA 11 Konawe Selatan,” ungkap Aprillianna.

Keduanya, tambah dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.RAM/HDI

  • Bagikan