Terdakwa Kasus KDRT Nyaris Diamuk Massa

  • Bagikan
Suasana kericuhan di depan PN Lasusua sebelum persidangan kasus KDRT dengan terdakwa MA.

LASUSUA, rakyatsultra.com – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial MA, nyaris menjadi bulan-bulanan massa saat hendak mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.

Puluhan massa yang merupakan kerabat korban tampak tersulut amarah, saat melihat kehadiran terdakwa di PN Lasusua guna mengikuti persidangan pada Senin (1/8).

Untung saja kericuhan tersebut dapat diredam dengan baik oleh petugas keamanan. Dengan sigap, aparat kepolisian berhasil mengamankan terdakwa dari amuk massa, serta meredakan emosi puluhan keluarga korban yang hadir untuk mengawal jalannya persidangan.

Juru Bicara (Jubir) PN Lasusua, Arum,  mengungkapkan, sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

“Pada sidang sebelumnya Jaksa sudah membacakan surat dakwaan. Selanjutnya kalau terdakwa memiliki saksi meringankan tentu juga akan dihadirkan di persidangan, setelah itu baru medengarkan keterangan terdakwa,” jelas Arum, kepada awak media.

Sebelumnya, kasus dugaan KDRT yang menimpa terdakwa MA ini bermula ketika istri terdakwa MA yang berinisial H (28), dilarikan ke rumah sakit usai menenggak racun pembasmi hama tanaman pada Januari 2022 lalu. Meski telah mendapatkan perawatan medis nyawa H tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Ironisnya, pihak keluarga korban menemukan kejanggalan atas kematian korban sehingga memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak Polres Kolut.

Alhasil, MA yang berstatus sebagai PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kolut pada Maret 2022 lalu. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. (RS)

  • Bagikan