JAKARTA, rakyatsultra.com – Aktris Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota pada Senin (1/8).
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan Nikita Mirzani didampingi kuasa hukum saat menemui penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“NM menjalani wajib lapor, sekitar jam 09.30 WIB,” kata AKP Iwan Sumantri dalam siaran pers, Senin (1/8).
Menurut AKP Iwan, Nikita Mirzani menjalani wajib lapor sehubungan dengan status tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani bakal kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.
“Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan,” bebernya.
AKP Iwan lantas mengapresiasi sikap Nikita Mirzani yang kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.
“Kami berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor,” tambahnya.
Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap pihak Polres Serang Kota di lobi mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) siang.
Dia dijemput paksa saat bersama anaknya dan pengasuh.
Pihak kepolisian menjemput paksa lantaran Nikita Mirzani tidak kooperatif selama pemeriksaan kasus yang menjeratnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani akhirnya diizinkan pulang oleh pihak Polres Serang Kota pada Jumat (22/7) malam.
Nikita Mirzani diperbolehkan pulang atas pertimbangan kondisi anak-anaknya. (JPNN/RS)