Tahapan Pilkades Serentak di Muna Dimulai

  • Bagikan
Bupati Muna, LM Rusman Emba ketika melaunching tahapan pilkades serentak, Senin (4/7).

RAHA – Bupati Muna, LM Rusman Emba akhirnya melaunching tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Muna. Peluncuran bertepatan dengan momentum acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muna ke-63 yang diselenggarakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Muna, Senin (4/7).

Proses launching ditandai dengan pencoblosan contoh kertas suara oleh Bupati Muna disaksikan oleh seluruh stakeholder yang kompeten dengan pelaksanaan pilkades, seperti anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat dan unsur pemerintah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam mengatakan, launching tersebut sebagai tanda dimulainya tahapan pilkades serentak di Kabupaten Muna, dimana puncaknya akan digelar bulan Oktober mendatang.

“Berdasarkan jadwal yang ada, tahapan pilkades serentak dimulai hari ini yang ditandai dengan launching oleh Bupati Muna, ” kata Rustam.

Setelah proses launching ini, desk pilkades mulai turun ke desa dan kecamatan untuk menyusun jadwal tahapan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades.

“Untuk tahapan sosialisasi ini maksimal kita akan laksanakan selama 22 hari, ” ucapnya.

Mengenai hari H pemungutan suara, Rustam menegaskan akan dilaksanakan Oktober, namun panitia belum bisa memastikan tanggalnya, sebab akan menyesuaikan dengan pergeseran waktu pada setiap tahapan.

“Misalnya, untuk waktu pendaftaran dibuka selama satu minggu, ternyata hanya satu orang pendaftar, maka panitia akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Kemudian jika ada pendaftar lebih dari lima calon, maka akan ada tambahan waktu untuk proses seleksi, sebab calon yang disyaratkan minimal dua orang dan maksimal lima orang sehingga hari-H pemungutan suara kami katakan masih tentatif, ” jelasnya.

Rustam berharap dukungan semua pihak demi suksesnya penyelenggaraan pilkades serentak 124 desa di Kabupaten Muna.(SRA/HDI)

  • Bagikan

Exit mobile version