Pilkades Serentak di Konawe Digelar Agustus

  • Bagikan
Keniyuga Permana.

UNAAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal menggelar pemilihan calon kepala desa (Cakades) serentak pada Agustus 2022 mendatang. Salah satu persyaratan administrasi bagi Cakades minimal tamatan SMP.

Hal itu diungkapkan langsung Kadis PMD Konawe Keniyuga Permana melalui saluran teleponnya Minggu (19/6). Kata dia, bahwa tahapan pemilihan kepala desa akan digelar tahun ini. Salah satu persyaratan administrasi yakni memiliki ijazah SMP.

“Terkait syarat calon kades itu minimal SMP. Kemudian untuk pelaksanaan Pilkades serentak itu tetap dilaksanakan tahun ini dan tahapannya sebentar lagi dimulai,” ungkapnya kepada Rakyat Sultra.

Menurut Keny, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades telah selesai. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil penyempurnaan Peraturan Bupati Konawe.

“Sudah selesai, sekarang tinggal dilakukan penyempurnaan sesuai petunjuk dari Provinsi,” jelas Keny.

Keny menerangkan, untuk pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak ini, pemerintah daerah menyediakan duit Rp 15 juta/desa dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Perlu diketahui, dari 291 desa di Kabupaten Konawe terdapat 168 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tersebut pada Agustus 2022 mendatang. Bagi calon Kades incumbent (petahana) yang akan ikut pada Pilkades tersebut akan mengambil cuti pada saat penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih nantinya. Sehingga pemerintah daerah akan menunjuk Plh (Pelaksana Harian). (CR2/HDI)

  • Bagikan