Pemkab Konut Percepat Layanan Hukum Masyarakat dan ASN

  • Bagikan
Bupati Konut Ruksamin bersama Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman saat mendandatangani MoU di Aula Kantor Bupati, Selasa (14/6). (Foto: Erwin/Rakyat Sultra).

WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) bersama Pengadilan Agama Unaaha melakukan penandatanganan MoU tentang layanan hukum bagi Masyarakat, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Konut, Selasa (14/6).

Bupati H Ruksamin dalam sambutannya mengatakan, MoU atas inisiasi Pengadilan Agama Unaaha yang memang mempunyai inovasi percepatan layanan hukum.

“MoU hari ini Atas inisasi Pengadilan Agama Unaaha dan sangat luar biasa, walaupun hal kecil namun maknanya sangat jauh sekali bahkan sampai kita wafat, bukan hanya sekedar pencatatan bukan hanya persoalan surat nikah namun ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Menyambut kerjasama ini, Ruksamin menginstruksikan kepada Dukcapil untuk melakukan pelayanan semaksimal mungkin bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan.

“Dengan adanya MoU ini saya perintahkan Kadis Dukcapil mulai saat ini untuk terus berkoordinasi dengan Pengadilan Agama untuk mendapatkan Data Masyarakat Konawe Utara yang akan melaksanakan pernikahan,” tegasnya.

Sehingga, lanjut dia, penyerahan buku nikah juga akan disertai penyerahan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru. Dengan Keterangan Status Kawin bagi kedua Mempelai.

“Saya minta setiap pelaksanaan pernikahan di kabupaten Konawe Utara wajib kita maksimalkan pelayanan, karena ini bagian dari inovasi kita untuk menjadi pelayan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman mengungkapkan ada tiga agenda penandatanganan yang dilakukan. Pertama, MoU pengadilan Agama dengan Pemkab dengan poin penting terkait pelayanan hukum bagi Masyarakat.

“Pertama, masalah perkawinan dan perceraian bagi ASN, kami pengadilan agama tidak akan menerima apabila ada ASN melakukan permohonan pernikahan atau perceraian tanpa izin Bupati,” ungkapnya.

Kedua, MoU Pengadilan Agama dengan Dukcapil ini terkait untuk perubahan status. Jadi setelah menyelesaikan perkara, bisa mendapatkan KTP dan KK, dan yang ketiga MoU Pengadilan Agama dengan Dinas Kesehatan.

“Ini tentang edukasi pernikahan terhadap masyarakat,”terangnya.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut hadir Perwakilan Pengadilan Negeri Unaaha, Perwakilan Polres Konut, Jajaran Forkopimda, Kaposbinda, Kepala Dinas, Camat, dan para Kepala Bidang. (P3/HDI)

  • Bagikan