Kejari Muna Selesaikan Dua Perkara Pidum Melalui Restorative Justice

  • Bagikan
Proses penyelesaian perkara Pidana Umum (Pidum) melalui restorative justice di Kejari Muna, Selasa (14/6).

RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali melakukan restorative justice terhadap dua perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muna, Selasa (14/6).

Dua perkara pidum tersebut adalah perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka La Dimin dan korban La Ringgasa serta perkara pengeroyokan yang melibatkan tersangka, La Ode Ropi dan korban La Irwan.

Dalam proses ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis dan penyampaian secara lisan di hadapan saksi-saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, restorative justice ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar persidangan terhadap perkara-perkara yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020.

Selanjutnya upaya restorative justice ini akan disampaikan Kejari Muna ke Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya akan disampaikan ke Kejaksaan Agung RI. Kejari Muna akan melakukan ekspose di hadapan Jampidum dan jajaran dan hasilnya akan disampaikan kembali ke Kejari Muna.

Agustinus menegaskan, restorative justice ini bukan hanya sekedar menyelesaikan persoalan, namun ini mengandung nilai yang lebih luas lagi atau universal dalam rangka memulihkan hubungan sosial antara korban dan tersangka yang akan berdampak luas pada hubungan sosial di masyarakat terutama hubungan kekeluargaan.

“Yang berperkara ini masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat antara korban dan tersangka, statusnya ipar dan tinggal satu rumah. Ketika perkara ini selesai, hubungan kekeluargaan bisa kembali pulih,” kata Agustinus.

Ia menyebutkan, tahun ini Kejari Muna telah menyelesaikan sebanyak tiga perkara, perkara pertama adalah perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada bulan Februari lalu.

Agustinus menyebutkan, tahun ini Kejari Muna memiliki target untuk menyelesaikan tiga perkara melalui keadilan restoratif ini.

“Tahun ini kami Kejari Muna punya target menyelesaikan perkara melalui cara ini, jika lebih itu lebih baik lagi dan akan mendapat reward, ” ucapnya.

Sementara itu Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin yang turut menyaksikan proses ini. Dirinya memberi apresiasi dan dukungan penuh terhadap Kejari Muna dalam penerapan dengan mengedepankan proses perdamaian untuk kedua belah pihak yang berperkara. (SRA/HDI)

  • Bagikan