Dewan Konsel Setujui Raperda Susunan Perangkat Daerah

  • Bagikan
Paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan terkait penetapan Perda pembentukan susunan perangkat daerah.

ANDOOLO – DPRD Kabupaten Konawe Selatan melakukan rapat paripurna terkait penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 08 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Armal dan dihadiri para Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga , PJ Sekda Konsel Hj. Siti Chadidjah beserta kepala OPD Lingkup Pemda Konsel.

Anggota DPRD Dr Sabri Taridala mewakili delapan fraksi menyampaikan catatan perbaikan dari hasil fasilitasi Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan yang telah diuraikan, seluruh Anggota DPRD juga melakukan pencermatan dan penilaian terhadap substansi Raperda serta prosedur penyusunan Perda itu sendiri.

“Ada hal normatif yang terabaikan dari proses penyusunan Raperda ini, yaitu tidak adanya naskah Akademik Raperda,” ujar Sabrilah.

“Naskah akademik Raperda ini sangat penting dan diperlukan agar setiap Raperda yang dibuat atau dihasilkan memiliki dasar-dasar teori empiris. Dari hal ini maka fraksi-fraksi DPRD Konawe Selatan merekomendasikan bahwa untuk setiap penyusunan Raperda harus dilengkapi dengan naskah akademik agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sabrilah.

Dia mengatakan kedelapan fraksi yakni Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PAN, Hanura, Nasdem dan PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengatakan bahwa proses pembahasan Perda yang ditetapkan telah mengalami suatu proses dialogis serta diskusi yang cukup dinamis. Kesemuanya, lanjut Surunuddin, dilakukan dalam kerangka untuk menghasilkan Perda yang benar-benar sesuai perkembangan dan rambu-rambu berbagai peraturan yang relevan.

Dia menuturkan Perda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan juga diyakini akan lebih mengoptimalkan dan menggairahkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, seiring dengan perkembangan beban kerja OPD.

“Akhirnya, pada kesempatan ini, atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan yang dengan tak kenal lelah bersama-sama dengan melakukan pembahasan secara intensif,” tuturnya.(RAM/HDI)

  • Bagikan