110 Perusahaan Diberi Bimbingan Legalitas Perizinan Kegiatan Usaha

  • Bagikan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe Selatan saat melaksanakan bimbingan tekhnis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di Hotel Plaza Kubra Kendari, Senin (6/6).

ANDOOLO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan bimbingan tekhnis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko. Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Plaza Kubra Kendari, Senin (6/6).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris DPM-PTSP Konawe Selatan, Kumaraden didampingi Kepala Bidang Penanaman Modal, M Hamdar yang diikuti oleh 110 pelaku usaha dari Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Comanditer (CV) di Konawe Selatan.

Ketua Panitia Bimbingan Tekhnis (Bimtek) mengatakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan kepada para pelaku usaha di bidang perizinan dalam implementasi perizinan.

Sementara itu, Sekretaris DPM-PTSP, Kumaraden S.Sos M.Si saat membuka kegiatan mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja saat ini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis resiko yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha.

Dimana legalitas itu, lanjut dia, untuk memulai dan menjalankan usaha para pelaku usaha berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian.

“Tiga hal yang perlu dipahami terkait berusaha berbasis resiko. Yakni sektor-sektor usaha, penetapan tingkat resiko dan peringkat skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat resiko,” tutur Kumaraden.

Terkait analisis resiko lanjutnya, kegiatan usaha diklasifikasikan dalam tiga tingkat resiko. Seperti, tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi. “Tingkat resiko menengah juga terbagi resiko menengah rendah dan menengah tinggi,” paparnya.

Dia mengatakan dengan adanya klasifikasi tingkat resiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kegiatan usahanya.(RAM/HDI)

  • Bagikan