Dewan Terima LKPJ Bupati Konsel, Beri Catatan untuk OPD

  • Bagikan
Paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021.

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) bupati tahun anggaran 2021.

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, dihadiri Wakil Bupati Konawe Selatan, Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir H Sjarif Sajang dan seluruh OPD Lingkup Kabupaten Konawe Selatan.

Anggota DPRD Konawe Selatan, Sabrilla Taridala mewakili dari delapan fraksi menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) disebutkan DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Lanjutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, maka Dewan Konawe Selatan memberikan beberapa strategis dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.

“Secara umum kegiatan-kegiatan fisik yang telah diprogramkan telah direalisasikan, tetapi dalam pelaksanaannya perlu menjaga mutu bahan, mutu pekerjaan dan kesesuaian terhadap bestek,” ucap Sabri.

Dia mengatakan dewan meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi reguler terhadap prasarana dan sarana Puskesmas yang masih sangat minim atau telah mengalami kerusakan.

“Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran mendatang harus didasarkan pada target dan realisasi tahun sebelumnya, dan mempertimbangkan potensi tahun berkenaan. Untuk optimalisasi PAD tersebut, pemerintah harus melaksanakan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi serta melakukan kajian potensi sumber-sumber PAD,” pandangnya.

Begitupula, lanjut dia, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta perangkat daerah agar memberikan perhatian khusus terkait implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konawe Selatan Tahun 2020-2040.

“Catatan dan rekomendasi ini adalah bagian dari evaluasi kinerja kepala daerah sekaligus sebagai pertanggungjawaban publik atas amanah yang diemban. Diharapkan rekomendasi fraksi-fraksi menjadi pertimbangan dan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta Penyusunam Kebijakan Strategis kepala daerah,”.(RAM/HDI)

  • Bagikan