Ahli Hukum Pertambangan Menilai Unsur Pidana Tidak Ditemukan dalam Kasus yang Menjerat Dirut PT JAP

  • Bagikan
Ahli Hukum Pertambangan Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H saat menjadi saksi ahli di PN Kendari

KENDARI – Dua orang saksi ahli dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Direktur Utama (Dirut) PT James and Armando Pundimas (PT JAP) yang mengagendakan kembali pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (20/4/2022).

Salah satunya Ahli Hukum Pertambangan Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H. Dalam kesaksiannya, menurut Redi, unsur pidana tidak ditemukan dalam dugaan aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di lokasi IUP PT JAP di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Saya lihat dari bukti-bukti foto, pembangunan jalan koridor masih dalam konteks izin koridor. Tidak ada konteks menambangnya. Sementara bahan galian itu kan langsung ditaruh di tempat tertentu dan nggak langsung dijual. Jadi disimpan di suatu tempat itu bagian dari itikad baik dari PT JAP selaku pihak yang membangun koridor,” katanya.

Redi menilai, PT JAP memang tidak wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ketika membangun koridor. Menurut dia, yang wajib IPPKH itu adalah PT KMS 27.

Lebih lanjut mantan Tim Ahli RUU Penanaman Modal Daerah DPR RI itu menjelaskan, kegiatan koridor memang harus merusak, karena memang dalam konteks membangun jalan. Tinggal nanti ada aktivitas reklamasi paskatambang ketika sudah selesai melakukan aktivitasnya.

“Saya kira ini kan koridor. Itu harus ada surat izin bikin koridor, dia pasti punya legal standing untuk bangun koridor. Tinggal dibuktikan apakah bangun koridor itu ada aktivitas menambang atau tidak, karena bangun jalan dan menambang itu beda karakteristiknya dari segi kedalaman. Kemudian penggunaan alat dan lain- lain. Karena dalam konteks bangun jalan tinggal nanti ada aktivitas reklamasi paskatambang ketika dia sudah selesai melakukan aktivitasnya,” ujar Redi. (p2)

  • Bagikan