“TRANSFORMASI KELEMBAGAAN BAWASLU YANG SEMAKIN MODERN”

  • Bagikan

 

Oleh :

Indra Eka Putra, S.H., M.H., CpL 

Penulis adalah Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Konawe

 

Transformasi adalah sebuah kata perubahan dalam satu rumpun keluarga bersama reformasi, dan/atau revolusi. Bedanya, menurut sigit pamungkas revolusi itu semua komponen berubah total, reformasi berubah sebagian sedangkan transformasi sebagain tetapi yang produktif dan berkualitas.

Sejarah panjang kelembagaan Badan Pengawas Pemilu tidak terlepas dari ekspektasi publik akan adanya pengawasan pesta demokrasi anak bangsa sebagai ajang memilih dan mendaulat calon pemimpin negara untuk menjalankan pemerintahan dalam waktu yang telah ditentukan. Bawaslu hadir dalam rangka menjawab krisis kepercayaan publik atas rentetan pelaksanaan pemilu di era orde baru yang hampir pasti telah diketahui pemenangnya (baca: Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan Pemilu 1999) sehingga Bawaslu dapat dikatakan sebagai “anak kandung” kelembagaan reformasi yang transformatif.

 

Transformasi kelembagaan

            Pemilu tahun 1977 menciptakan kritik keras dari partai PDI dan PPP (yang saat itu hanya 3partai bersama golongan karya)tentang pelaksanaannya dan meminta kepada pemerintah agar panitia membentuk panitia pengawas pemilihan umum. Namun, panwaslu yang diharapkan tersebut nanti terbentuk pada tahun 1982 untuk pelaksanaan Pemilu pada tahun itu, namanya Lembaga Pemilihan Umum disingkat LPU yang saat itu masih dibawah kemendagri. Diera reformasi tuntutan terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan bebas dari bayang-bayang penguasa semakin kuat termasuk penguatan lembaga pengawas pemillihan umum itu sendiri. Sehingga, pada tahun 2003 perubahan nomeklatur lembaga pengawas pemilu terjadi yang sebelumya  bernama Panwaslak menjadi Panwaslu melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dimana UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga  adhoc (sementara) yang terlepas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dibentuklah sebuah lembaga tetap dan permanen bernama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang juga sarprasnya (sarana dan prasarananya) berpindah dari lantai 2 gedung KPU ke jalan proklamasi jakarta dan akhirnya ke jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta. Yang lebih penting dari sekedar transformasi sarpras adalah adanya JR (Judicial Review) dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dalam menguji pasal tentang kewenangan perekrutan Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota yang tadinya ada ditangan KPU menjadi sepenuhnya ditangan Bawaslu. Artinya Bawaslu yang baru seumur jagung itu telah berani untuk mendobrak kemapanan redaksi UU 22 tahun 2007 tentang kewenangan perekrutan internal itulah yang pantas dikatakan sebagai lembaga transformatif yaitu lembaga yang produktif dan berkualitas.

 

Tranformasi Kelembagaan Modern

Untuk soal ini (transformasi kelembagaan modern) baik soal pola, managemen, kaderisasi berupa pusat pendidikan dan pelatihan penulis memang “direct experience” karena selain penulis adalah sebagai bagian dari internal penulis juga merasakan langsung proses, mode dan metode kelembagaan ini. Mohon Maafjika tidak bisa dibilang Bawaslu selangkah didepan soal kaderisasi SDM melalui pendidikan-pendidikan formal, informal bahkan non-formal sebut saja inisiasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tentang “Program  Of the Asia Regional Event In Indonesia dengan judul : “Global Network  On Electoral Justice” yang menghadirkan narasumber luar negeri dalam 4 (empat bahasa) english, spanish, french and bahasa. Yang telah disepakati untuk menjadi program bersama para penyelenggara pemilu asia dan dunia. Artinya bawaslu berhasil mencipta forum dunia dimana semua penyelenggara pemilu dunia sepakat dengan ide dan usulan lembaga transformatif ini. selain itu, kita juga dapat mengecheck misalnya dalam pemaksimalan pusat pendidikan dan latihan internal bawaslu. Sejauh ini, sependek pengetahuan penulis lembaga yang intens menjalankan kaderisasi internal secara berjenjang dan kontinyu adalah bawaslu melalui program “Sekolah Kader Pengawas Pemilu” atau biasa disingkat SKPP berjalan dengan program internal tetapi tidak membebankan anggaran dan DIPA Bawaslu itu sendiri tetapi anggaran Bappenas karena dianggap rencana bawaslu tersebut linear dengan program-program Bappenas. Sehingga kegiatan sekolah Kader SKPP tersebut terus jalan dan akan terus berlanjut!

 

Transformasi Digital Kelembagaan Bawaslu di Era Digital 4.0 dan era Industrialisasi 5.0

             Bawaslu juga tidak berhenti disitu (dengan program-program manual) namun, bawaslu juga diusianya yang baru 1 dasawarsa lebih telah tanggap dengan tantangan era digitallisasi baik dalam mekanisme pelaksanaan kewenangannya maupun dalam merespon animo sosial. Sebut saja di bidang penyelesaian sengketa pemilu yang menjadi salah satu kewenangan Bawaslu dan paling sering mendapat sorotan. Bawaslu telah mempunyai Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa atau disingkat SIPS. “Anda silahkan masuk, ketik putusan sengketa di bawaslu mana saja dan kapan saja semua akan tersaji dalam hitungan menit” kata rahmat bagja Komisioner Bawaslu-RI yang kembali terpilih sebagai Pimpinan Bawaslu untuk periode 2022-2027. Itu menandakan bahwa kecepatan dan kejelasan informasi yang menjadi tantangan di era 4.0 dan industrialisasi 5.0 dijawab oleh bawaslu dengan tunai. Dan jangan lupa situs penyelenggara yang dari awal periode sampai akhir yang terus aktif dan berbenah diatara situs-situs lain lembaga penyelenggara salah satunya  adalah SIPS.

 

Asa dan Rasa

Akhirnya ………..

Empat belas tahun sudah Bawaslu Mengawasi, Empat belas tahun pula Bawaslu Berbenah, hari demi hari waktu demi waktu semua elemen kelembagaan dikerahkan dalam rangka mencipta kreasi meretas prestasi, demi nusa bangsa yang madani;

 

Dalam siklus kehidupan, pun dalam literasi negara, usia empat belas ini adalah kategori ‘usia remaja’ (baca: PP Menkes-RI Nomor 25 Tahun 2014) bahwa jika diasosiasikan dengan usia individu ini maka, masa ini adalah masa puberitas, dan masa perubahan otak menurut Blakemore dalam buku terbarunya berjudul ‘Inventing Ourselves: The Secret Llife of the Teenage Brain’; puberitas yang gandrung akan kualitas demokrasi serta perubahan otak menuju lebih kompetitif menghadapi jaman.

 

Tak pelak lagi Sumber daya, sumber gaya bahkan sumber dana sekalipun mesti diarahkan vertikal keatas bukan kesamping atau kebawah. Karena tumbuh itu ke atas bukan kesamping, kata iklan susu peninggi. Tetapi Soal ketinggian kualitas demokrasi TIDAK BOLEH hanya sebagai iklan Bawaslu, dia harus mengejawantah dan membumi di hamparan demokrasi Indonesia kita. Sebagaimana yang telah kita lakukan!!  Dirgahayu Untukmu Bawaslu-ku, Bawaslu-mu dan Bawaslu kita semua.

Bawaslu Berjaya…

Demokrasi Jaya…

 

  • Bagikan