Ogah Dituding Tidak Mengantongi Izin, Direktur KMS Beberkan Fakta Yang Sebenarnya

  • Bagikan

Direktur PT KMS Tri Witcaksono

KENDARI, Rakyatsultra.com,–  Tudingan tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  di  Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang selama ini alamatkan kepada PT. Karya Murni Sejati (KMS) membuat Manajemen KMS 27 buka suara.

Direktur PT KMS Tri Witcaksono atau yang akrab dipanggil Sony mengklaim bahwa jika aktvitas  KMS  tidak ada bermasalah soal izin. Sony membeberkan, kalau para penambang ilegal di kawasan tersebut panik begitu mengetahui hanya PT KMS lah yang memiliki IPPKH di sana, sehingga kegiatan para penambang ilegal tersebut sudah dipastikan semua ilegal.

Sehingga terjadi berbagai gerakan yang justru menuntut pencabutan IPPKH PT KMS. Ironisnya malah bukan menuntut dihentikannya kegiatan ilegal tersebut. Sony bilang,  bila ada  kelompok yang mengatasnamakan pemerhati lingkungan, pemerhati pertambangan, seharusnya yang disokong adalah upaya menghentikan kegiatan tambang ilegal. Hal yang juga terus diperjuangkan oleh PT KMS.

“Saat ini, PT KMS dan masyarakat setempat memang terlihat begitu gigih menghalau kegiatan penambangan ilegal. Keduanya silih berganti membuat palang di jalan hauling agar para penambang ilegal tidak dapat beraktivitas. Namun, terjadi hal yang janggal ketika palang tersebut justru dibongkar (sebanyak 2 kali) oleh PT Antam Tbk yang notabenenya adalah BUMN. Pembongkaran tersebut sempat diwarnai perdebatan, namun pegawai PT Antam dengan tegas menyatakan siap bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang muncul.” Beber Sony, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp. Minggu 20 Maret 2022

Lanjut Sony mengungkapkan, masyarakat setempat mengidentifikasi bahwa yang melakukan kegiatan penambangan ilegal adalah PT LAM dan PT TPI atas dasar kontrak PT ANTAM.

Namun akhir-akhir ini, ketiganya saling lempar tangan dan menyatakan tidak terlibat dalam kegiatan penambangan di PT KMS. Terdapat video klarifikasi pihak yang mengaku PT LAM, bahwa mereka hanya menambang di wilayah PT Sangia, PT Hafar, PT Mugni, dan PT Sriwijaya murni berdasarkan kontrak PT ANTAM. Sementara untuk kegiatan di wilayah PT KMS, PT LAM sama sekali tidak tahu menahu.

PT ANTAM memberikan klarifikasi melalui surat nomor 509 /00/DAT/2022 kepada PT KMS27 yang menyatakan pada poin “d” bahwa mereka melakukan kerjasama penambangan dengan Kerjasama Operasi Mandiodo Tapuemea Tapunggaya (KSO MTT). Namun belakangan ini muncul KSO baru yaitu “KSO Basman” yang menyatakan menambang di areal IPPKH PT KMS27

PT LAM dan PT ANTAM bisa saja tidak mengakui kegiatan ilegal di atas, namun bukti-bukti tidak dapat dikesampingkan begitu saja,” Jelas Sony.

Adapun bukti-bukti yang dimaksud adalah upaya PT ANTAM membongkar palang hauling PT KMS yang ditujukan untuk menghalau kegiatan PT TPI dan PT LAM 

“Jika memang tidak terlibat, mengapa ngotot membongkar palang jalan hauling menuju wilayah hutan kami? Ketika palang terbongkar, kegiatan tambang ilegal kembali marak. Berdasarkan logika sederhana saja sudah terlihat keterlibatannya,” Tegas Sony.

Berdasarkan keterangan Sony, PT KMS juga sebenarnya telah terdaftar dalam MODI. Sekitar 27 Juli 2021, PT KMS melakukan registrasi ke MODI dan diterima serta terdaftar. Sistem MODI memuat keterangan bahwa PT KMS terdaftar dengan IUP Nomor 443.1 Tahun 2011, dengan jangka waktu 15 Desember 2011 sampai dengan 15 Desember 2032, dan telah mendapatkan status Clear and Clean berdasarkan CNC angkatan-9.

Namun secara tiba-tiba, pada 24 September 2021, status MODI PT KMS berubah dari terdaftar menjadi ‘status C&C dibatalkan Tumpang Tindih Antam’.

“Kami sempat laporkan hal ini ke BKPM, bahwa PT KMS terdaftar di MODI. Alih-alih dapat penyelesaian, justru keterangan MODI PT KMS diubah. Semakin kuat dugaan adanya oknum yang mencari keuntungan dari kisruh wilayah tambang di Mandiodo ini,” Jelas Sony.

Setelah itu, ESDM RI mengirim surat  NOMOR T-1502/MB.04/DJB.M/2021 yang menyatakan IUP OP PT KMS 27 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan penambangan dengan dasar Putusan 225 K/TUN/2014 dan Putusan 77 K/TUN/2013.

“Kami memprotes eksistensi surat tersebut bahwa Kedua dasar putusan yang mereka gunakan adalah sangat tidak tepat karena jika dipahami lebih dalam, tidak ada satupun amar putusan dari kedua Putusan tersebut yang memerintahkan untuk mencabut IUP OP dan IPPKH PT KMS 27” Terang Direktur Utama KMS27

Bahkan ketika PT KMS 27 memprotes eksistensi surat tersebut, Dirjen Minerba menyatakan menghormati keputusan kami yang tetap menganggap IUP OP PT KMS 27 masih eksis. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Minerba berdasarkan Surat Nomor B-283/MB.04/DBM.PU/2022

namun demikian, apa bila saudara tetap beranggapan bahwa IUP PT. Karya Murni Sejati 27, eksistensinya belum di cabut, kami tetap menghormati sikap saudara tersebut. tetapi, pelayanan perizinan hanya akan kami berikan kepada pemegang izin yang terdaftar pada basis data perizinan, di direktoral jendral mineral dan batu bara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, atas pehatian saudara di ucapkan terima kasih.

sengkarut wilayah tambang antara PT KMS dengan PT Antam  diduga karena adanya konflik kepentingan mantan Dirjen Minerba  yang terjadi sejak tahun 2018.

Saat itu PT Antam mendapat Sertifikat C&C yang sebelumnya dimiliki oleh PT KMS 27.

Sony menjelaskan, pihaknya telah memiliki Sertifikat C&C terlebih dahulu, kemudian dicabut dan diberikan ke PT Antam. Setelah ditelusuri, rupanya terdapat konflik kepentingan dalam tindakan tersebut.

“Sdr. Bambang Gatot, mantan Dirjen Minerba saat itu menerbitkan Sertifikat C&C untuk PT Antam, padahal wilayah tersebut belum clear dari masalah, harusnya tidak bisa. Mengapa jadi bisa? ternyata Sdr. Bambang rangkap jabatan, selain sebagai Dirjen Minerba, juga sebagai komisaris PT Antam. Hal ini cacat secara hukum,” tukasnya

  • Bagikan

Exit mobile version