Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara Minarni Lukman menyerahkan santunan kepada ibu almarhum, Murni di kantor BPJS BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Senin 14 Maret 2022.
KENDARI,Rakyatsultra.com, — BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK hingga saat ini, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun kepada ahli waris Suhardin dengan besaran masing – masing Santunan Kematian Karena Kecelakaan Kerja sebesar 152,1 juta, Jaminan Hari Tua sebesar 4,5 juta, dan Jaminan Pensiun berkala sebesar sebesar 363 ribu perbulan.
Suhardin merupakan karyawan PP Maju Jaya Ranomeeto yang meninggal akibat kecelakaan kerja . Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara Minarni Lukman kepada ibu almarhum, Murni di kantor BPJS BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Senin 14 Maret 2022.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara Minarni Lukman, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas gerak cepat dan kepedulian perusahaan terhadap setiap karyawannya dengan telah didaftarkan ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
“Santunan yang diterima oleh ahli waris merupakan hak dan bukan hasil belas kasihan dari siapapun. Semoga santunan tersebut dapat digunakan ahli waris dengan sebaik – baiknya” ucapnya.
Murni, ibu almarhum Suhardin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara yang sudah hadir memberikan bantuan dan santunan kepada ahli waris almarhum Suhardin
“Saya sangat bersyukur karena perusahaan tempat anak saya bekerja memiliki kepedulian dengan telah mendaftarkan anak saya dalam program BPJAMSOSTEK sebelumnya, sehingga kami dan keluarga bisa mendapatkan hak dari hasil anak saya bekerja di perusahaan Maju Jaya Ranomeeto ,” ucap syukur Murni.
Untuk diketahui, PP Maju Jaya Ranomeeto mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Dimana iuran setiap pekerjanya dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan tanpa memotong iuran dari pendapatan karyawannya. (p2)