Sahrir.
RAHA-Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak atau pengaman pantai di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2020, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Kini, penyidik tengah mengajukan izin lokasi untuk perhitungan kualitas dan kuantitas pekerjaan proyek senilai Rp 3 Miliar tersebut.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sahrir mengatakan, hasil perhitungan kualitas dan kuantitas tersebut nantinya akan diserahkan ke BPKP untuk dilakukan pehitungan jumlah kerugian negara secara ril.
Saat ini Kejari Muna baru menentukan jumlah sementara dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kepada Rakyat Sultra, Sahrir menegaskan bahwa tahun ini penyidik menargetkan penetapan tersangka.
“Tahun ini kita target untuk menetapkan tersangka,” tegas Sahrir.
Sejauh ini penyidik baru memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengaman Desa Wantulasi, diantaranya mantan Kepala BPBD Butur, Yurif, PPK, konsultan, kontraktor, tukang dan operator alat berat.
Proyek pengaman pantai senilai Rp 3 M tersebut melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara (Butur). Sejauh ini penyidik baru menemukan dugaan sementara kerugian negara senilai Rp 250 juta. (sra/aji)