DPRD Butur Tetapkan 11 Perda

  • Bagikan

Bupati Butur, Ridwan Zakariah menandatangani berita acara naskah persetujuan penetapan Raperda di kantor DPRD Butur.

BURANGA – Sebanyak 11 rancangan peraturan daerah di Kabupaten Buton Utara (Butur) resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD setempat.

Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara naskah persetujuan oleh Bupati Butur, Muh Ridwan Zakariah bersama Ketua DPRD Butur Diwan akhir pekan kemarin di Gedung  DPRD setempat.

Bupati Butur Ridwan Zakariah saat menyampaikan pandangan pada rapat paripurna mengungkapkan, pembahasan yang telah berjalan di legislatif telah sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dikesempatan itu juga, Ridwan menginformasikan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui surat 188.342/530 Tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan pengkajian secara yuridis formil dan materil melalui fasilitasi terhadap 10 dari 11 raperda tersebut.

Sedangkan khusus rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, tidak dilakukan fasilitasi, tetapi akan dilakukan evaluasi secara berjenjang sampai kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana maksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perturan Pemerintah No 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan Perusahaan dan Layanan Daerah.

Menyikapi atas segala inisiatif dan upaya yang telah dilakukan perangkat daerah pemrakarsa maupun DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dirinya selaku bupati menyambut positif dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya, apalagi dengan adanya penandatanganan naskah persetujuan bersama.

“Ini semua memberikan isyarat bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD telah mencapai titik temu, serta memperkuat kemitraan dan sinergisitas dalam mengawal kepentingan daerah demi mewujudkan Butur yang maju, adil dan sejahtera,” jelasnya.

Ridwan Zakariah berpesan kepada Sekretariat DPRD bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, agar segera menyampaikan kepada Gubernur Sultra untuk di proses lebih lanjut terkait penomoran registrasi agar segera ditetapkan dan diundangkan melalui lembar daerah.

11 Raperda dimaksud terdiri atas 7 Raperda  usulan Pemda dan 4 raperda  inisiatif DPRD.

7 Raperda yang diusul Pemda yakni, Raperda tentang adaptasi perubahan iklim, raperda tentang pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, raperda tentang penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.

Kemudian raperda tentang penyertaan modal daerah pada Bank Sulawesi Tenggara, raperda tentang pertanahan, dan raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Sedangkan 4 Raperda usulan inisiatif DPRD yakni raperda tentang pengendalian minuman keras, raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. (r3/b/aji)

  • Bagikan