Lokasi Perkebunan PT LIP Caplok Kebun Warga

  • Bagikan

Laode Mustamir Martosiswoyo.

BATAUGA- Sebanyak 65 hektare pengelolaan hutan di area penggunaan lain (APL) di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan yang dikuasai oleh perusahaan asal Kota Kendari, Sultra diduga mencaplok perkebunan warga.

43 warga yang sebelumnya telah menggantungkan hidup dengan bercocok tanam dikawasan APL milik Pemkab Beradat itu, kini dimanfaatkan oleh PT Lapandewa Inti Persada (PT LIP) untuk dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman bawang merah dan kopi.

Hal tersebut diketahui, setelah Pemkab Busel baru saja menerbitkan izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang yang berada di hutan APL Busel.

Di mana dalam persetujuan pemanfaatan ruang itu, Pemkab Busel memastikan 52 hektare lahan yang berlokasi di Desa Lipu Mangau, akan ditanam Bawang Merah sementara sisanya berlokasi di Desa Gunung Sejuk untuk dimanfaatkan sebagai lokasi perkebunan Kopi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Busel, Laode Mustamir Martosiswoyo menuturkan kawasan APL merupakan milik Pemerintah Kabupaten Busel yang pemanfaatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Dalam APL tersebut akan dibagi menjadi 5 item peruntukannya yakni untuk fungsi infrastruktur, publik, kawasan perkebunan, kawasan pertanian bahkan kawasan pemukiman masyarakat.

“Pembagian fungsi APL di Busel ini tentu tidak serta merta hadir, melainkan dilakukan pembahasan oleh pemerintah bersama DPRD Kabupaten Busel itu sendiri. Begitu pula pemanfaatannya, tentu harus diketahui oleh pemerintah daerah juga,” tuturnya.

Kata dia, terkait kawasan APL Busel yang dimanfaatkan oleh PT Lapandewa Inti Persada (PT LIP) merupakan hasil rekomendasi pihaknya.

Dia bilang, pada awalnya PT LIP mengajukan permohonan pemanfaatan APL Busel seluas 100 hektare yang tersebar di Kecamatan Sampolawa.

“Kami tunjukkan lokasinya di dua desa yang ada di Kecamatan Sampolawa itu. Namun setelah diukur ternyata disitu berbatasan langsung dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga kami hanya mampu memberikan 65 hektare untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh PT LIP,” tambahnya.

Dia menambahkan, pihaknya mengakui dalam sebaran 65 hektare yang dimanfaatkan oleh perusahaan swasta asal Kota Kendari itu terdapat lahan yang sebelumnya telah dikelola oleh masyarakat setempat. Namun demikian, masyarakat tersebut memahami lokasi yang digunakannya untuk bercocok tanam merupakan kawasan APL yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemkab Busel.

“Ada kebun masyarakat juga disana yang kurang lebih dikelola oleh 43 warga. Namun setelah diberi pemahaman bahwa lokasi kebun mereka yang berada di APL Busel akan digunakan oleh PT LIP untuk dimanfaatkan maka mereka setuju,” tutupnya. (m2/b/aji)

  • Bagikan