Investor Perkebunan Asal Kendari Kuasai 65 Hektare APL untuk Tanam Bawang Merah dan Kopi

  • Bagikan

Ir Laode Mpute.

BATAUGA- Investor Perkebunan asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menguasai sedikitnya 65 hektare pengelolaan hutan di area penggunaan lain (APL) di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan.

Pengelolaan areal di luar kawasan hutan negara itu dipastikan Pemkab Beradat berdasarkan usulan pemanfaatan lokasi oleh perusahaan swasta PT Lapandewa Inti Persada (LIP) untuk dimanfaatkan sebagai lokasi perkebunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Selatan, Ir Laode Mpute menuturkan pihaknya belum lama ini telah menerbitkan izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Hal tersebut merujuk pada pertimbangan teknis instansi terkait yang tergabung dalam tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) Kabupaten Busel.

“Perusahaan swasta yang beralamat di BTN Latjinta Kelurahan Baruga, Kota Kendari itu mengajukan permohonan usulan pemanfaatan lokasi APL Busel sejak November 2021. Dari 65 hektarr itu terbagi atas dus jenis kegiatan yakni 52 hektare untuk penanaman bawang merah sementara sisanya untuk perkebunan kopi,” tuturnya.

Kata dia, izin yang diterbitkan pihaknya hanya berlaku 3 tahun sejak diterbitkannya izin tersebut pada Desember 2021.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan izin itu akan diperpanjang sesuai keperluannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang pasti sejak diterbitkan izin itu PT LIP sudah dapat memanfaatkan kawasan bukan hutan yang telah ditentukan itu. Tetapi pada intinya mereka (PT LIP,red) harus melakukan aktivitas sesuai dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” tambahnya.

Dia menambahkan, dalam penunjukan lokasi pihaknya tidak mengetahui persis dan tidak terlibat langsung. Pasalnya, dalam pengusulan tersebut, pihak pengemban mengajukan permohonannya melalui aplikasi OSS.

“Permohonan lokasi pemanfaatan kawasan bukan hutan Busel itu tentu ditunjukkan oleh istansi teknis Pemkab Busel yang memiliki peta APL Busel. Kami hanya memproses izin saja sesuai dengsan pertimbangan teknis oleh instansi teknis,” jelasnya.

Pihaknya berharap pemanfaatan kawasan bukan hutan Busel dapat memberikan efek positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat Busel. Dimana, pihak perusahaan harus mempertimbangkan dengan melibatkan masyarakat sekitar untuk andil dalam kegiatan tersebut.

“Kalau dilokasi tersebut telah dikuasai masyarakat untuk dikelolah maka pihak perusahaan harus berkoordinasi agar tidak merugikan salah satu pihak. Asalkan pihak swasta bekerja sesuai dengan izin yang sudah diberikan dan melakukan pemberdayaan kepada masyarakat maka kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan itu tidak bakalan terjadi,” tutupnya. (m2/b/aji)

  • Bagikan